Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Freeport Dikabarkan ke Arbitrase, DPR Dukung Pemerintah

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Yudha, mengatakan pemerintah harus kuat jika memang harus menyelesaikan kasus izin pertambangan PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc ke arbitrase internasional. Menurut dia, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena Indonesia telah memiliki pengalaman sebelumnya.

"Kita pernah menang waktu Newmont menggugat ke arbitrase, negara harus berdaulat, harus berani dibanding," kata Satya saat ditemui dalam acara diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2017.

Baca : Penghentian Operasional Freeport Pengaruhi Pasokan Dunia  

Satya menuturkan dirinya setuju dengan ucapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan yang mengatakan Freeport jangan menggunakan karyawannya untuk dibenturkan pemerintah. Dia melihat itu harusnya dihindari. “Kami inginkan situasi suasana investasi yang kondusif,” ungkapnya.

Mengenai peluang untuk menang di lembaga arbitrase, Satya merasa hal itu sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah. Posisi DPR hanya memberikan dukungan, karena hal terkait izin ekspor harus mengacu kepada produk undang-undang. "Itu asas legalitas kita bersama," ucap Satya.

Satya menyatakan pemerintah memiliki pijakan yaitu Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dalam bernegosiasi dengan Freeport. Dalam rangka menerapkan UU Minerba maka hilirisasi tak boleh terlambat. "Tentu kami inginkan sambutan positif Freeport."

Baca : Jonan Minta Freeport Tak Alergi dengan Aturan Divestasi  

Sementara Anggota Komisi Energi DPR dari Partai Nasional Demokrat, Kurtubi, mengusulkan sebaiknya penyelesaian masalah perizinan Freeport tak perlu sampai ke arbitrase. Dia melihat masih ada peluang bagi pemerintah dan Freeport untuk membicarakan masalah ini baik-baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurtubi menyarankan kepada Freeport agar mempelajari matang-matang bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sebab dalam bentuk IUPK pun Freeport masih akan untung, sehingga kekhawatiran Freeport sebenarnya berlebihan.

Kurtubi menjelaskan jika sampai diselesaikan di arbitrase, maka dikhawatirkan terjadi pemberhentian tenaga kerja di Freeport. Hal itu akan ditambah dengan penerimaan negara yang menurun, belum lagi ekonomi lokal di Kabupaten Mimika juga akan berpengaruh.

Baca : Soal IUPK dan Divestasi, PT Freeport Ajukan Syarat Ini

Karena itu, kata Kurtubi, jika opsi penyelesaian di arbitrase yang dipilih maka pemerintah harus menyiapkan BUMN sektor tambang, untuk melakukan take over pekerjaan Freeport. "Pemerintah harus sosialisasi ke masyarakat, sepanjang tak melanggar konstitusi."

Diketahui Freeport Indonesia menolak perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Padahal jika pemegang kontrak karya belum membangun smelter sesuai dengan amanat UU Minerba, maka pemerintah menawarkan berubah status menjadi IUPK agar tetap bisa melakukan ekspor konsentrat.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

17 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.