TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyatakan telah menerima laporan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur tentang kasus dokumen Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir Said Thalib. KY selanjutnya akan mengkaji dan memverifikasi laporan itu paling lama dalam 60 hari.
“Kami tidak dapat berasumsi apakah majelis hakim yang bersangkutan bersalah atau tidak, sebelum melakukan pemeriksaan secara lengkap,” kata Aidul melalui pesan elektronik kepada Tempo, Minggu, 19 Februari 2017.
Baca: Suciwati Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PTUN
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim PTUN yang memutus kasus itu juga bakal diperiksa. “Pemeriksaan tergantung keperluan pembuktian,” ujar Aidul. Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan bila ditemukan bukti awal dugaan pelanggaran kode etik. “Kami akan meneruskannya dengan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi,” ujar Farid.
Kamis, 16 Februari 2017, majelis hakim PTUN Jakarta Timur membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat tentang kewajiban pemerintah—dalam hal ini adalah Sekretariat Negara—menyampaikan hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir ke publik. Majelis yang diketuai Wenceslaus serta beranggotakan Tri Cahya Indra Permana dan Bagus Darmawan itu menyatakan Sekretaris Negara tidak berkewajiban mengumumkan hasil TPF kasus Munir. Apalagi, menurut majelis, Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen TPF itu. Dengan demikian, pemerintah tak perlu mencari dokumen yang dikabarkan hilang tersebut.
Baca: Suciwati Akan Ajukan Kasasi Putusan PTUN Soal TPF Munir
Istri Munir, Suciwati, menyatakan akan mengajukan kasasi atau banding ke MA. Menurut dia, putusan PTUN itu telah melegalkan tindak kriminal negara yang sengaja menyembunyikan temuan TPF. Putusan itu menunjukkan bahwa negara, melalui berbagai perangkatnya, terus berupaya menutup kasus Munir. "Kami melihat ada kejanggalan dalam pemeriksaan di PTUN yang tidak dilakukan terbuka," ucapnya.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia berpendapat majelis hakim telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. “Tidak ada informasi apa pun terkait dengan proses jalannya sidang. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup,” kata Putri.
Kedua, Putri juga menganggap majelis hakim tidak kompeten lantaran tak memahami perkara yang disengketakan. Saat ini Kontras sedang menelusuri rekam jejak hakim untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial. “Sembari kami berharap Presiden segera mengumumkan dokumen TPF Munir. Kami menunggu niat baik mereka,” tutur Putri.
Baca: JK: Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan PTUN Data TPF Munir
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati putusan PTUN. Dia pun menawarkan solusi lain ihwal tuntutan pemerintah membuka hasil TPF. "Kan anggota TPF punya dokumen juga. Kalau itu dimunculkan saja kan sudah cukup," ujar Kalla.
Mencari data ke tim TPF, menurut Kalla, lebih masuk akal karena berarti pemerintah tidak perlu membongkar arsip negara untuk mencari data yang telah lampau. Dia menuturkan, membongkar arsip negara memakan waktu lama karena proses keluar-masuk arsip negara tidak terkontrol setelah puluhan tahun silam. "Jadi dibuka saja yang ada (di tim TPF). Dikeluarkan saja, kemudian diverifikasi bahwa dokumen itu benar, cocok," katanya.
ADITYA BUDIMAN | GRANDY AJI | ISTMAN M.P. | DEWI SUCI RAHAYU