Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anggota DPD, Fahira Idris, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terhadap Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Anggota DPD, Fahira Idris, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terhadap Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan sikap menolak diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penolakan ini terkait dengan status hukum Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Anggota yang menolak, di antaranya, adalah A.M. Fatwa dan Fahira Idris.

Kami menyatakan tidak sependapat Ahok menjabat kembali gubernur, ucap A.M. Fatwa saat menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Fatwa mengatakan, secara hukum, Ahok seharusnya sudah berhenti sementara dengan sendirinya sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menuturkan, menurut ketentuan yang berlaku, pemberhentian kepala daerah yang menjadi terdakwa didasarkan pada ancaman hukumannya.

Baca: Soal Ahok, Mendagri Sebut MA Sudah Mengeluarkan Fatwa

Apakah tuntutannya 4 tahun atau 5 tahun, menurut ketentuannya didasarkan pada ancamannya, ujarnya.

Dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sependapat dengan Fatwa, Fahira Idris menilai alasan menteri dalam negeri tidak menonaktifkan Ahok karena alasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan resmi terlalu mengada-ada. Ia mengatakan, dalam kasus Ahok, sudah jelas ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengimbau Mendagri berpikir jernih, kebijakan yang diambil akan menimbulkan konsekuensi hukum, kata Farida.

Simak: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi: Tunggu Sidang

Selain itu, para anggota DPD RI tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok melalui keputusan presiden. Jika tidak dikhawatirkan akan membuka peluang masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani oleh Ahok yang seharuanya telah berstatus berhenti sementara.

Fatwa menambahkan, pernyataan sikap politik ini adalah tanggung jawab tiap-tiap anggota DPD. Pernyataan sikap diprakarsai oleh tiga anggota DPD, yakni A.M. Fatwa, Farida Idris, dan Dailami Firdaus. Sampai saat ini, 22 anggota DPD telah memberikan tanda tangan untuk mendukung pernyataan politik tersebut.

DENIS RIANTIZA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong