TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya masih menunggu akses kekonsuleran dari pemerintah Malaysia untuk memberikan pendampingan kepada Siti Aisyah, 25 tahun. Siti diduga terlibat dalam aksi pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Saat ini, Siti telah menjalani penahanan selama sepekan.
“Ini akan menjadi fokus kami,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
Iqbal menuturkan pemerintah menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia. Dia menjelaskan fakta bahwa investigator atau penyidik meminta perpanjangan masa penahanan selama tujuh hari menunjukkan bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. “Artinya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan terhadap kasus ini,” katanya.
Otoritas Malaysia memutuskan menambah masa penahanan Siti Aisyah, WNI asal Serang, Banten. “Tiga tersangka pembunuhan, yaitu seorang warga negara Vietnam, seorang WNI, dan seorang warga negara Korea Utara, disambung masa penahanannya selama tujuh hari lagi,” ujar Kepala Kepolisian Malaysia, Khalid Abu Bakar, dalam konferensi pers di Markas Besar Polisi Malaysia, Bukit Aman, Kuala Lumpur, hari ini.
Sedangkan satu tersangka warga negara Malaysia yang diduga sebagai kekasih Siti Aisyah dibebaskan dengan jaminan. Menurut Khalid, tambahan waktu penahanan dibutuhkan karena pihaknya masih membutuhkan keterangan ketiga tersangka dalam investigasi pembunuhan Kim Jong-nam, sambil menunggu hasil kajian laboratorium.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya ikut memantau proses hukum yang dijalani Siti Aisyah. “Kami wajib memperhatikan dan bahkan mengurus warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Indonesia tidak akan melepas Siti Aisyah sendirian,” ujar Prasetyo.
GHOIDA RAHMAH
Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah