TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menandatangani proyek kerja sama Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) serta Perjanjian Penjaminan dan Nota Kesepahaman di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 22 Februari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, perjanjian penjaminan diberikan untuk empat ruas jalan tol, yaitu Jakarta-Cikampek II Elevated, ruas Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), dan Serang-Panimbang, dengan nilai total Rp 37,2 triliun. Adapun perjanjian kerja sama dilakukan antara Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Pemenang Lelang serta antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Badan Usaha Pemenang Lelang.
“Perjanjian penjaminan atas jalan tol ini diberikan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan investasi, sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen kuat mendorong infrastruktur,” ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu.
Baca: Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Bakauheni Terus Dikebut
Selain disaksikan Sri Mulyani, seluruh rangkaian acara penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Jaksa Agung Tata Usaha Negara.
Sebagai informasi, nilai investasi untuk proyek ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) adalah Rp 8,2 triliun dengan panjang jalan tol 60 kilometer. Untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, dengan panjang 36 kilometer, memiliki nilai investasi Rp 14,7 triliun. Adapun ruas Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar dengan panjang 38 kilometer memiliki nilai investasi Rp 9 triliun, sedangkan ruas Jalan tol Serang-Panimbang memiliki panjang 84 kilometer dengan nilai investasi Rp 5,3 triliun.
Empat ruas jalan tol tersebut merupakan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang memperoleh dukungan pemerintah dalam bentuk perjanjian bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)—BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki mandat melakukan penjaminan atas proyek-proyek infrastruktur.
Baca: Tanggul Laut, DPR Dukung Proyek Jalan Tol Semarang-Demak
Sri Mulyani menambahkan, cakupan penjaminan Kementerian Keuangan dalam proyek KPBU empat jalan tol tersebut meliputi risiko politik yang disebabkan oleh adanya perubahan hukum serta adanya atau tidak adanya tindakan pemerintah yang mengakibatkan pengakhiran PPJT (terminasi) yang dipicu oleh beberapa faktor.
Seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana diperjanjikan dalam PPJT, perselisihan kenaikan tarif yang akan mengakibatkan tidak dilakukannya penyesuaian tarif per dua tahun sebagaimana diperjanjikan, serta keadaan kahar yang mengakibatkan proyek jalan tol terhenti. “Untuk proyek Jalan Tol Cikampek II Elevated tidak ada faktor pemicu berupa pengadaan tanah, karena tidak ada pengadaan tanah yang signifikan,” ucapnya.
DESTRIANITA