Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penuhi Modal Inti, OJK Dorong BPR di Malang Merger  

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) di wilayah kerja lembaga tersebut segera merger untuk memenuhi batasan modal inti.

Kepala OJK Malang Indra Krisna mengatakan beberapa BPR sudah melakukan merger pada 2016 dan Januari 2017. Pada 2016, lima BPR melebur menjadi dua BPR, sedangkan pada Januari 2017 dari dua BPR menjadi satu BPR sehingga jumlah BPR saat ini menjadi 83. "Berkurang bila dibanding posisi 2015 yang mencapai 89 BPR," ujarnya.

“Kami akan terus mendorong BPR yang modalnya kurang dari Rp 3 miliar untuk melakukan merger,” ucap Indra di Malang, Rabu, 22 Februari 2017.

Potensi merger, kata dia, sangat besar. Hal itu terjadi karena dari 83 BPR di wilayah kerja bank itu, 50 persen modal intinya di bawah Rp 3 miliar. Bahkan ada yang di bawah Rp 1 miliar.

BPR yang paling berpotensi dimerger adalah yang kepemilikannya dalam satu grup atau milik satu orang. Dengan merger, BPR diharapkan memenuhi batasan minimal modal intinya, kompetensi, dan efisien.

Sesuai dengan ketentuan OJKK, modal inti BPR ditetapkan Rp 6 miliar. BPR dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024.

Adapun BPR dengan modal inti paling sedikit Rp 3 miliar, dengan keluarnya peraturan OJK, sebelum 31 Maret 2015 harus sudah memenuhi Rp 3 miliar. Namun, yang kurang dari Rp 6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Indra, kebijakan OJK terkait dengan merger BPR tersebut bersifat ajakan. "Tidak memaksa. Namun, untuk memenuhi kecukupan modal, kompetensi, dan efisiensi, kebijakan merger paling bijak."

Dia juga berpendapat, adanya persyaratan ketentuan peningkatan modal inti BPR memperkuat kinerja BPR, selain kompetensi dan efisiensi. Penguatan kinerja BPR diperlukan guna menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengatakan BPR yang sudah merger dengan pertimbangan penguatan modal baru terealisasi di wilayah kerja OJK Malang.

Dia berharap apa yang dilakukan BPR di Malang bisa diikuti BPR di wilayah kerja OJK Regional 4 Jawa Timur.

Menurut Indra, dengan adanya merger, akan ada efisiensi dari kinerja BPR. Bank itu, yang sebelumnya ada tiga direktur, dengan dilebur, hanya tersisa satu direktur. “Kalau banyak direktur kan biaya operasional BPR terkuras untuk gaji mereka,” ujarnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

8 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

16 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

18 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

21 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

21 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

21 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

23 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

23 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?