TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (purnawirawan) Bambang Hendarso Danuri membatalkan rencananya memberikan keterangan pers soal Antasari Azhar di kantornya, gedung Persatuan Purnawirawan Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2017. Rencana tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu kemarin.
Menurut Tito, selain Bambang Hendarso, penyidik kasus Antasari Azhar akan memberikan keterangan soal kasus yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Dalam undangan yang beredar di kalangan wartawan, konferensi pers diadakan pukul 09.30. Namun, ketika tiba di PP Polri, para wartawan diberi tahu pegawai di sana bahwa konferensi pers dibatalkan. Tampak kursi-kursi telah disusun dan beberapa wartawan memilih menunggu di ruangan itu.
Baca: Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur Terhadap Kasus Saya
Direktur Ipolice Institute Edi Saputra Hasibuan mengatakan Polri harus memberi klarifikasi atas laporan Antasari. "Ini menyangkut kredibilitas Polri. Seolah-olah pada masa lalu ada rekayasa besar," katanya di kantor Persatuan Purnawirawan Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Edi, kalau memang Antasari punya bukti, polisi harus memproses laporannya. "Tapi, kalau tidak ada bukti, polisi juga harus sampaikan," ujarnya.
Bambang Hendarso Danuri menjabat Kapolri saat pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan terus bergulir hingga ke meja hijau.
Baca: Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 dan dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan Nasrudin. Namun keluarga Nasrudin balik membela Antasari dan menyatakan Antasari bukanlah pelaku kematian pengusaha itu.
Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo lalu mengabulkannya sehingga dia bebas sepenuhnya.
Belakangan, Antasari kembali melaporkan dugaan rekayasa kasusnya. Dia melapor ke Polda Metro Jaya serta Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca: Tudingan Antasari, IPW Minta Polisi Usut Lagi Kasus Nasrudin
REZKI ALVIONITASARI