TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sedang menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Selain itu, komite menyusun aturan turunan lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan institusinya bertugas menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Dua di antaranya berupa rancangan peraturan pemerintah. Keduanya tentang premi restrukturisasi perbankan serta tentang penghapusbukuan dan tagihan aset sisa restrukturisasi perbankan. "Dua rancangan peraturan pemerintah sedang dalam proses draf akhir," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Aturan lainnya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan menteri mengatur organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK. Sri mengatakan aturan tersebut kini sudah rampung.
Sementara Bank Indonesia bertanggung jawab mengatur pemantauan, pemeliharaan, serta penanganan stabilitas keuangan. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pihaknya masih membahas detail ketiga aturan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 25 UU PPKSK. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan Pasal 18 mengatur bank sistemik. Bank diwajibkan memenuhi ketentuan khusus terkait dengan rasio kecukupan modal, rasio pembiayaan, dan susun rencana aksi.
Dalam Pasal 21, otoritas mengatur penanganan solvabilitas. Sementara Pasal 25 mengatur pemberian persetujuan prinsip dan uji usaha. "Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan uji kemampuan dan kepatutan bagi komisaris dan direksi bank perantara," kata dia.
Sementara LPS bertugas menyiapkan aturan mengenai penanganan bank sistemik dan bank bukan sistemik. LPS juga mengatur pengelolaan penatausahaan serta pencatatan aset dan kewajiban.
VINDRY FLORENTIN