TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan ancaman PT Freeport Indonesia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kan, sudah diberikan ke Menteri Hanif Dhakiri. Kan, mau ke sana besok atau lusa," ucapnya saat ditemui seusai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Berdasarkan laporan manajemen PT Freeport Indonesia kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga Kamis lalu, perusahaan itu telah mengurangi 1.087 karyawan.
Baca: Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi
Pada Jumat pekan lalu, karyawan Freeport juga berdemonstrasi di kantor Bupati Mimika, Papua. Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada Freeport untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia mengenai peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca: Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya
Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson menyatakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional. Dia menuding pemerintah melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Freeport pun menolak status IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi sebesar 51 persen.
GHOIDA RAHMAH