TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dan larangan beribadah bukan baru sekali terjadi di Indonesia. Jemaah Ahmadiyah di beberapa daerah mengalami hal serupa berulang kali. Bahkan jemaah Ahmadiyah di Sampang terpaksa mengungsi ke Sidoarjo karena mereka dimusuhi. Mereka sudah menjalankan ibadah.
Juru bicara jemaat Ahmadiyah Indonesia, Vendra Budiana, mengungkapkan Masjid Al-Hidayah di Depok yang ditutup sebenarnya sudah berdiri sejak 1999. Masjid tersebut terbuka untuk umum dan telah memiliki izin mendirikan bangunan sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2007.
Baca: Masjid Ahmadiyah Depok Sudah 6 Kali Disegel
Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan sering bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan. "Kami tidak pernah melanggar hukum apa pun," kata Vendra.
Menurut Vendra, dalam SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah tidak tertulis larangan melakukan ibadah dan kegiatan. Sehingga penutupan paksa masjid oleh Pemerintah Kota Depok yang berdasarkan SKB tersebut tidak berdasarkan aturan yang benar. Berikut ini beberapa perlakuan buruk terhadap jemaah Ahmadiyah di Tanah Air sepanjang tahun lalu.
Baca: Ini Kronologi Pengusiran Jemaah Ahmadiyah di Bangka
5 Februari 2016
Pengusiran jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Srimenanti, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Mereka juga diminta pergi dari Srimenanti oleh Bupati Bangka Tarmizi Saat.
22 Maret 2016
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima aduan dari jemaah Ahmadiyah di Subang atas larangan beribadah oleh sekelompok warga. Dasar pelarangan tersebut adalah surat keputusan yang dibuat Camat Subang.
28 April 2016
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar diskusi untuk pemulihan hak pengungsi jemaah Ahmadiyah Indonesia. Sekitar 70 keluarga Ahmadiyah yang terusir masih tinggal di Wisma Transito, Mataram, dan Praya, Nusa Tenggara Barat, dengan kondisi tempat tinggal yang tak layak.
6 Juni 2016
Selama Ramadan, jemaah Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tak bisa menggunakan Masjid Al-Kautsar untuk beribadah. Aparat kepolisian tak bersedia membuka segel masjid tersebut. Masjid Ahmadiyah itu dirusak warga pada 22 Mei 2016.
14 Juni 2016
Delapan anggota jemaah Ahmadiyah Lombok Timur ditahan aparat desa dan Kepolisian Sektor Sambelia seusai salat tarawih. Saat akan dilepaskan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah oleh kepala desa. Jika menolak, mereka diusir.
DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER | LINDA HAIRANI