TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 hari ini mengumumkan hasil seleksi calon DK OJK tahap kedua. Dari 107 nama calon yang lolos pada tahap pertama, kini telah terjaring 35 kandidat yang akan melanjutkan proses pemilihan sebagai calon Dewan Komisioner.
Menyikapi hasil seleksi OJK tahap kedua ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus terus dilibatkan. Pansel sebaiknya mempublikasikan makalah yang telah dibuat oleh 35 calon. Tujuannya agar publik dapat mempelajari dan menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai tantangan yang dihadapi oleh OJK.
Baca : Petahana Tak Lolos Pansel OJK, Indef Nilai Sinyal Penyegaran
"Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden Joko Widodo merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni,” kata Abra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari 2017.
Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan wawancara calon dewan komisioner agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas para calon. “Terlebih para Dewan Komisioner OJK terpilih nanti memiliki tanggungjawab yang amat besar dalam menjaga dan menjamin keselamatan dana masyarakat pada industri keuangan dan perbankan,” kata Abra.
Ia menambahkan, proses seleksi Dewan Komisioner OJK tahap kedua telah memenuhi aspek proporsionalitas, tergambar dari sebaran background 35 kandidat, Yakni 15 calon merupakan regulator dari OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, sebelas orang dari kalangan praktisi, enam orang dari pegawai negeri sipil, dan tiga orang dari akademisi.
“Selanjutnya, dari 35 calon tersebut hanya empat perempuan saja yang akan memperebutkan kursi pimpinan OJK,” ucap Abra.
Baca : Seleksi Komisioner OJK, 5 Nama Petahana OJK Tak Lolos
Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, ikut mengapresiasi Pansel OJK yang telah serius mendengar dan mempertimbangkan masukan publik agar konsisten menjaring calon Dewan Komisioner OJK yang berintegritas.
“Upaya tersebut tercermin dengan kandasnya calon DK OJK yang berkategori pencari kerja (jobseeker) atau bahkan politikus,” ujar Apung Widadi.
DESTRIANITA