TEMPO.CO, Kediri - Kementerian Sosial didesak segera mengumumkan hasil uji DNA pahlawan nasional Tan Malaka yang selama ini dirahasiakan. Saat ini, sisa DNA yang diperoleh dari jasad Tan Malaka diklaim tinggal 0,2 miligram.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan ketika menanggapi polemik keaslian makam Ibrahim Datuk Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. “Hasil DNA itu dipegang oleh dokter Djaja dan sedang akan diminta oleh Kementerian Sosial,” kata Ferizal kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2017.
Baca: Duplikat Makam Tan Malaka Dibangun di Lima Puluh Kota
Menurut Ferizal, hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan tim Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bersama keponakan Tan Malaka, Zulfikar Kamarudin, pada 2009 sudah menghasilkan rekomendasi. Dari sisa bagian tubuh yang dibongkar di pemakaman umum di lereng Gunung Wilis itu, tim forensik hanya bisa mengambil struktur tubuh tulang dan gen. Sedangkan struktur gigi pahlawan nasional itu tidak bisa diperoleh dari dalam kubur.
Dari struktur tulang dan gen tersebut, terdapat sembilan dari 14 item kecocokan dengan gen para kerabat Tan Malaka yang sedarah. Sedangkan sisanya, sebanyak 5 item, tak bisa dipenuhi karena terdiri atas struktur gigi. Tak hanya minim data, jumlah DNA yang dikumpulkan dari rangkaian pemeriksaan itu, menurut Ferizal, tak lebih dari 0,2 miligram. “DNA yang tinggal sedikit inilah yang diamankan oleh dokter Djaja karena sudah tidak ada lagi yang bisa diteliti dari makam Tan Malaka,” katanya.
Dokter Djaja yang dimaksud adalah dr Djaja Surya Atmadja, ketua tim pembongkaran makam Tan Malaka di Kediri pada 2009. Dia adalah dokter spesialis forensik, yang juga staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain menyelidiki DNA Tan Malaka, dokter Djaja juga sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Jessica Kumala Wongso.
Baca: Keluarga Tan Malaka Tak Akan Tuntut Pengusutan Kematian
Ferizal meminta Kementerian Sosial meminta dokumen forensik hasil uji DNA Tan Malaka untuk diumumkan kepada publik. Selain memastikan keaslian makam di Desa Selopanggung yang selama ini menuai pro-kontra, terutama dari Pemerintah Kabupaten Kediri yang masih menyangsikannya, pembukaan uji DNA itu sekaligus mencegah dilakukannya pembongkaran ulang makam Tan Malaka. Pembongkaran ulang ini merupakan permintaan Pemerintah Kabupaten Kediri kepada Kementerian Sosial untuk tes DNA ulang menyusul klaim dari keluarga dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembukaan hasil uji DNA oleh Kementerian Sosial ini yang nantinya akan menjadi dasar pemerintah memberikan hak kepahlawanan Tan Malaka yang selama ini diabaikan. Jika perlu, pemerintah pusat harus membangun kawasan Desa Selopanggung sebagai tempat bersejarah kematian pahlawan pergerakan kemerdekaan serta mendirikan pusat studi pemikiran Tan Malaka.
Simak juga: Jokowi Kenakan Baju Adat Ambon Maluku, Ini Artinya
Usulan tersebut didukung masyarakat Desa Selopanggung yang sejak lama meyakini kebenaran makam tersebut. Mereka berharap pemerintah tak menghalangi keinginan masyarakat desa untuk membangun wilayah mereka sebagai desa wisata sejarah. “Kalau perlu, kami akan membiayai sendiri pembangunan ini,” kata Kepala Desa Selopanggung Suwaji.
HARI TRI WASONO