Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq FPI Minta Hakim Agar Ahok Ditahan, Ini Alasannya  

image-gnews
Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab sempat meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap. Hal ini disampaikan Rizieq saat menjadi saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwanya.

"Saya selaku saksi ahli, dalam hal ini menyarankan kepada majelis hakim, agar terdakwa tidak lagi mengulang itu penodaan penghinaan terhadap ulama, dan dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, kami usulkan kepada hakim agar terdakwa untuk ditahan," kata Rizieq di sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.

Baca: Rizieq Ditolak Bersaksi, GNPF-MUI: Itu Mental Break Down

Hal ini disampaikan Rizieq pada majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarto Budi Santiarto di akhir kesaksiannya. Saat itu Jaksa Penuntut Umum telah selesai menanyai Rizieq, sedangkan kuasa hukum Ahok menolak menanyai Rizieq. Hampir selama dua jam, Rizieq memberikan kesaksian.

Alasan utama Rizieq adalah sikap Ahok selama ini. Rizieq menilai Ahok tidak juga jera menyatakan hal yang ia nilai menistakan agama. Rizieq bahkan membawa sejumlah barang bukti untuk hakim sebagai penguat argumennya.

Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

"Saya ingin menyampaikan rekaman dua keping cd, yang pertama wawancara terdakwa di (media) Aljazeera. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu," kata Rizieq.

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekaman lainnya terkait rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ia nilai telah membuat lelucon terkait surat Al Maidah ayat 51.

Selain itu, Rizieq juga berniat menyerahkan empat lembar opininya terkait kasus Ahok ini. Ia pun membawa sejumlah dokumen terkait ayat Al Quran yang menyebut larangan memilih pemimpin muslim.

Namun hakim menolak pemberian bukti itu. "Kalau masalah tulisan, silakan disampaikan. Mengenai dua keping (CD) tadi, itu karena sudah ada di youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarto.

Ini merupakan sidang ke 12 yang dijalanin Ahok. Kedatanngan Rizieq sebagai saksi ahli agama sempat dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Ahok.

EGI ADYATAMA

Baca: Rizieq Syihab Bersaksi, Pengacara Ahok Khawatirkan Ini


Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong