Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Beberkan Betapa Jahatnya Korupsi Sektor Privat

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara Anti-Corruption Summit 2016 di kampus UGM Yogyakarta. TEMPO/Handwahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berceramah di hadapan beberapa pejabat lembaga penegak hukum, dan auditor. Mereka merupakan peserta kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Hukum Provinsi Banten di Hotel Santika Premiere Bintaro, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Senin, 27 Februari 2017.

Agus beberapa kali menyampaikan aspirasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang juga hadir dalam acara tersebut. Menurut Agus, kewenangan KPK sebatas menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Di daerah, kata Agus, KPK hanya menyentuh bupati, wakil bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kami belum bisa menangani secara langsung korupsi di private sector, padahal kami lihat sehari-hari banyak tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh private sector," ujar Agus.

Baca: Ketua KPK Sebut 'Pasien' pada Pimpinan Daerah yang Korup

Agus menyebutkan, sektor privat banyak mempunyai pembukuan ganda. Ketika berhadapan dengan bank, pajak, maupun untuk dirinya sendiri, pembukuannya bisa berbeda-beda. "Kalau kita ke daerah-daerah, izin usaha pertambangan atau IUP, perizinan pun kadang-kadang tidak punya, NPWP kadang-kadang tidak punya," katanya.

Menurut Agus, diperlukan langkah-langkah yang drastis agar yang ditangani KPK  bukan hanya korupsi di birokrasi, namun juga korupsi-korupsi di sektor privat. "KPK kalau menangkap pengusaha itu terkait dengan pelaku lain, dalam hal ini penyelenggara negara," ujarnya

Agus berharap ada perubahan undang-undang sehingga kejahatan di sektor privat masuk ranah KPK. Agus menambahkan, di Hong Kong dan Singapura, aparat penegak hukum 90 persen menangani sektor privat dan 10 persen sisanya birokrasi. "Mari mencoba mengusulkan undang-undang yang bisa mencakup kebutuhan seperti itu," kata dia.

Lihat: Panglima Gatot: TNI Kerja Senyap Berantas Korupsi

Agus juga mengusulkan kepada Wiranto agar membicarakan dengan Presiden Jokowi terkait beberapa hal. Pertama, perbaikan birokrasi. Sebab, kata dia, birokrat merupakan mesin jalannya negara. "Jadi mohon bapak juga mendukung dilakukannya reformasi dan transformasi secara mendasar terhadap birokrasi kita," ujarnya. "Dan yang tidak kalah penting, yang namanya korupsi karena (alasan) basic need atau karena kebutuhan dasar tidak terjadi lagi."

Jika birokrat korupsi karena rakus, ujar Agus, KPK pasti akan menghukumnya dengan keras. Namun, menurut Agus, ada juga korupsi atas dasar kebutuhan. Dia mencontohkan beberapa penegak hukum dan pegawai negeri yang nyambi usaha lain. Misalnya Brigadir Kepala Seladi, seorang polisi yang juga pemulung sampah. Selain itu banyak juga guru yang jadi tukang ojek.

"Pasti ada sesuatu yang salah dalam birokrasi kita. Oleh karena itu Pak Menkopolhukam, mari kita dorong teman-teman di birokrasi mendapatkan reward yang wajar, mendapat remunerasi yg wajar," ucap Agus. "Maaf kalau saya membandingkan penyidik di Polri dan KPK kesenjangannya bukan main. Mari kita dorong kesetaraan."

Simak: Kalla: Kesenjangan di Indonesia Berbahaya karena...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengajak aparat di tiap lembaga negara meningkatkan budaya kerja dan mendapat remunerasi yang wajar. Tujuannya agar tindak korupsi karena dorongan mencukupi kebutuhan dasar tidak terjadi. "Tidak boleh orang menerima remunerasi karena dia berasal dari satu instansi tertentu," kata Agus.

Agus mencontohkan sopir di Kejaksaan Agung  berbeda remunerasinya dengan sopir di Kementerian Keuangan. Dia memaklumi jika pemimpin suatu lembaga mendapatkan gaji yang paling tinggi.

"Misalkan Dirjen Pajak, bisa dimaklumi (gajinya paling tinggi). Tapi tidak wajar  kalau Panglima TNI gajinya lebih rendah dari direktur bank," ujarnya. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang hadir dalam acara itu hanya tertawa.

Baca: Bom Bandung, Pelaku: Ledakkan, Lari, Bakar, Tembak, Tewas

Kedua, Agus juga membahas soal tumpang tindih kewenangan instansi pemerintah. Dia mencontohkan, lembaga yang menangani soal laut di Amerika Serikat hanya dua. Sedangkan di Indonesia ada lima atau enam. "Di banyak negara hanya satu lembaga yang mengurusi pegawai negeri. Di Indonesia ada LAN, BKN, Kemenpan, ASN, dan kalau di daerah ada Kemendagri," ujarnya.

Wiranto pun merespons masukan dari Agus. "Soal gaji dan remunerasi, beliau lupa (gaji) saya juga kecil," kata dia sambil tertawa. "Menkopolhukam tidak lebih dari Rp 20 juta per bulan. Ini bukan keluh kesah, tapi hanya laporan saja."

Wiranto menilai instrumen perundang-undangan memang perlu direformasi dan ditata kembali. "Kita sadar selama beberapa rezim sudah banyak peraturan sudah tumpang tindih terutama di wilayah hukum. Ada yang tidak saling memperkuat bahkan saling melemahkan," katanya.

Simak juga: Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

Menurut Wiranto, dalam waktu singkat pemerintah sudah melakukan kegiatan untuk menyehatkan kembali referensi dari perundang-undangan, sehingga ribuan peraturan daerah dan undang-undang dipangkas. "Belum selesai. 45 ribu (aturan) yang harus digarap kembali."

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

7 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

8 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

8 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

20 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.