Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awasi TKA Ilegal, Gus Ipul: Libatkan Serikat Pekerja, Warga  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Syaifullah Yusuf. TEMPO/Fully Syafi
Syaifullah Yusuf. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal di wilayah Jawa Timur membutuhkan pengawasan yang ketat. Wakil gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengatakan perlunya melibatkan pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja, perusahaan bersangkutan, dan masyarakat sekitar. Sehingga, pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan lebih maksimal apabila tak hanya melibatkan instansi dari pemerintah.

“Pemberdayaan itu penting, kita libatkan mereka untuk ikut mengawasi,” kata Saifullah Yusuf saat menghadiri acara Media Group Discussion dengan tema Tenaga Kerja Asing di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Jumat, 3 Maret 2017.

Pria yang juga akrab disapa Gus Ipul tersebut mengatakan, meskipun Gubernur Jatim telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), namun tak dapat dipungkiri tim ini masih mengahadapi beberapa kendala di lapangan.

Baca : TKA Ilegal Asal Cina Paling Banyak Dideportasi dari Surabaya

Sehingga, keberadaan serikat pekerja, perusahaan, dan masyarakat sangat membantu dalam pengawasan. Adapun Timpora terdiri dari berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian (Polda), unsur TNI (Kodam), Kejaksaan serta Pemprov Jatim (Wagub sebagai koordinator, Disnaker, Biro Kesmas, Satpol PP, Dinkes dan Bakesbangpol) yang juga bertugas mengawasi TKA illegal.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan terkait tenaga kerja asing illegal,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, total jumlah tenaga kerja di Jatim sebanyak 3.054.461 orang dengan rincian tenaga kerja Indonesia berjumlah 3.049.947 orang, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 4.514 orang. Jumlah tenaga kerja asing selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2014, TKA berjumlah 68.762 orang, Tahun 2015 berjumlah 69.025 orang, dan Tahun 2016 berjumlah 74.183 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jumlah paling banyak berasal dari Tiongkok sejumlah 21.271 orang. Di urutan kedua, dari Jepang 12.490 orang dan urutan ketiga asal Korea Selatan sejumlah 8.424 orang,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan sidak terhadap TKA di Jawa Timur pada tahun 2016. Hasilnya, dari total 1.574 TKA Asing di Jatim, sebanyak 787 orang bermasalah dan 176 orang telah dideportasi.

Menurut Gus Ipul, keberadaan Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur tidak menjadi masalah apabila sesuai dengan prosedur yang ada. Oleh karena itu, Gus Ipul menambahkan, pengawasan terkait izin sesuai prosedur dan kehadiran mengisi pos sesuai ketentuan tetap harus diperhatikan.

“Sebenarnya mereka dapat melakukan transfer teknologi dan pengetahuan sehingga tenaga kerja kita nantinya bisa mengambil alih peran TKA,” kata Gus Ipul.

JAYANTARA MAHAYU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

7 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

33 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

50 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

54 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya