TEMPO.CO, Surabaya - Keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal di wilayah Jawa Timur membutuhkan pengawasan yang ketat. Wakil gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengatakan perlunya melibatkan pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja, perusahaan bersangkutan, dan masyarakat sekitar. Sehingga, pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan lebih maksimal apabila tak hanya melibatkan instansi dari pemerintah.
“Pemberdayaan itu penting, kita libatkan mereka untuk ikut mengawasi,” kata Saifullah Yusuf saat menghadiri acara Media Group Discussion dengan tema Tenaga Kerja Asing di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Jumat, 3 Maret 2017.
Pria yang juga akrab disapa Gus Ipul tersebut mengatakan, meskipun Gubernur Jatim telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), namun tak dapat dipungkiri tim ini masih mengahadapi beberapa kendala di lapangan.
Baca : TKA Ilegal Asal Cina Paling Banyak Dideportasi dari Surabaya
Sehingga, keberadaan serikat pekerja, perusahaan, dan masyarakat sangat membantu dalam pengawasan. Adapun Timpora terdiri dari berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian (Polda), unsur TNI (Kodam), Kejaksaan serta Pemprov Jatim (Wagub sebagai koordinator, Disnaker, Biro Kesmas, Satpol PP, Dinkes dan Bakesbangpol) yang juga bertugas mengawasi TKA illegal.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan terkait tenaga kerja asing illegal,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, total jumlah tenaga kerja di Jatim sebanyak 3.054.461 orang dengan rincian tenaga kerja Indonesia berjumlah 3.049.947 orang, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 4.514 orang. Jumlah tenaga kerja asing selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2014, TKA berjumlah 68.762 orang, Tahun 2015 berjumlah 69.025 orang, dan Tahun 2016 berjumlah 74.183 orang.
“Jumlah paling banyak berasal dari Tiongkok sejumlah 21.271 orang. Di urutan kedua, dari Jepang 12.490 orang dan urutan ketiga asal Korea Selatan sejumlah 8.424 orang,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan sidak terhadap TKA di Jawa Timur pada tahun 2016. Hasilnya, dari total 1.574 TKA Asing di Jatim, sebanyak 787 orang bermasalah dan 176 orang telah dideportasi.
Menurut Gus Ipul, keberadaan Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur tidak menjadi masalah apabila sesuai dengan prosedur yang ada. Oleh karena itu, Gus Ipul menambahkan, pengawasan terkait izin sesuai prosedur dan kehadiran mengisi pos sesuai ketentuan tetap harus diperhatikan.
“Sebenarnya mereka dapat melakukan transfer teknologi dan pengetahuan sehingga tenaga kerja kita nantinya bisa mengambil alih peran TKA,” kata Gus Ipul.
JAYANTARA MAHAYU