TEMPO.CO, Klaten -Dalam kasus suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan sumber baru dari total uang Rp 5 miliar yang disita tim KPK dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini.
“Selain terkait pengisian sejumlah jabatan, kami juga menemukan indikasi sumber dana yang baru. Sementara ini belum bisa kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi pada Senin, 6 Maret 2017.
Baca : KPK: Duit Suap Bupati Klaten Tak Cuma untuk Beli Jabatan
Saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016, tim KPK menemukan uang Rp 2 miliar. Menurut Febri, uang yang disimpan dalam dua kardus di dekat kamar Hartini itu terkait suap untuk pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dua hari pasca-OTT, 1 Januari 2017, tim KPK menggeledah rumah dinas Hartini dan menemukan uang Rp 3 miliar yang disimpan di lemari kamar Andy Purnomo. Andy adalah anak sulung Hartini yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
“Selain terkait pengisian jabatan, kami menemukan indikasi sumber baru dari uang Rp 3 miliar itu. Itu yang masih kami dalami lebih lanjut,” kata Febri. Untuk mendalami sumber baru alias asal-usul uang Rp 3 miliar itu, selain dari suap pengisian jabatan, KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Mapolres Klaten sejak Kamis pekan lalu.
“Hari ini kami memanggil sekitar 25 saksi. Ada dari kepala desa, kepala kantor, PNS, dan swasta,” kata Febri, Senin 6 Maret 2017.
Dari pantauan Tempo, sebagian kepala desa yang diperiksa penyidik KPK di ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resort Klaten itu mengaku dicecar pertanyaan seputar dana aspirasi DPRD Klaten 2016.
Simak : Tiga Bulan Disidik, KPK Periksa 400 Saksi Suap Bupati Klaten
“Tahun lalu kami dapat Rp 90 juta untuk pembangunan jalan beton di Dusun Tonanggan,” kata Kepala Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Mulyono. Saat ditanya siapa yang mengusulkan pengucuran dana aspirasi di desanya, Mulyono enggan menjelaskan. “Wis cetho (sudah dia jelaskan kepada penyidik KPK),” kata Mulyono sambil bergegas meninggalkan Mapolres Klaten.
Menurut pengacara Hartini, Deddy Suwadi, uang yang disita tim KPK dari lemari Andy itu juga disertai catatan nama pemberinya, sama seperti uang Rp 2 miliar yang disita dari kamar ibunya. “Uang itu sebagian besar titipan dari ibunya. Uang pribadi Andy hanya sedikit, tidak sampai satu miliar rupiah,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Senin sore.
DINDA LEO LISTY