Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP: Tak Mau Setor Fee, Jatah Pengusaha Ini Susut Separuh  

image-gnews
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan bahwa ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perusahaan swasta yang sudah mengembalikan uang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

"Ada (anggota DPR), saya tidak perlu menyebut namanya secara detail, lalu termasuk beberapa perusahaan juga mengembalikan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 9 Februari 2017.

Baca: Di Balik Kasus E-KTP, Ada Andi yang Diduga Atur Pemenang Lelang

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebanyak 14 saksi mengembalikan dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Total uang yang dikembalikan oleh 14 saksi itu mencapai Rp 30 miliar. Selain perorangan, KPK juga menerima pengembalian uang dari 5 perusahaan dan satu konsorsium sebesar Rp 220 miliar.

Laporan Utama Majalah Tempo edisi Senin, 15 April 2013 menyinggung nasib salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek e-KTP, PT Sandipala Arthaputra. Selain Sandipala, anggota konsorsium yang dipimpin Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ini adalah PT Quadra Solutions, PT Len Industri, dan PT Sucofindo.

Dalam artikel berjudul Sidik Jari Tebal Sang Bendahara di edisi tersebut, disebutkan bahwa PT Sandipala dikucilkan dari konsorsium lantaran 'tidak kooperatif'. Terungkap ada pertemuan antara bos PT Sandipala Paulus Tannos dengan Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pertemuan berlangsung di kediaman Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta.

Baca: Di Balik Kasus E-KTP: Siapa Andi Agustinus, Sang Pengatur Tender

Menurut sumber Tempo, pertemuan itu dihadiri juga oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Setya. Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Hanya setengah jam. Sang tuan rumah meminta sesuatu yang tak bisa dipenuhi Paulus: fee proyek kartu tanda penduduk elektronik sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Saat Tempo menemuinya di Singapura pada akhir tahun 2012 silam, Paulus tak membantah ataupun membenarkan pertemuan tersebut. Dikontak kembali pada September 2013, ia kembali tak menyangkal. "Akan saya bongkar semuanya." Sementara itu, Setya membantah pernah meminta fee proyek kepada Paulus. "Soal persentase, saya tak mau ikut campur. Itu urusan pengusaha," ujarnya pada April 2013.

Pertemuan tersebut cuma satu di antara tujuh. Tiga pertemuan lain kembali dilakukan di rumah Setya. Dua pertemuan terjadi di kantor salah satu perusahaan Setya, di lantai 20 gedung Equity Tower, Jakarta. Sekali mereka juga bersua di ruangan Setya di lantai 12 Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan dilakukan pada September-Desember 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus E-KTP, KPK: Bersabarlah Soal Nama-nama yang Terseret  

Setiap kali berjumpa, Setya hampir selalu didampingi Andi Agustinus. Yang tak berubah dalam setiap pertemuan, Setya selalu menagih "biaya komitmen" proyek. Dari lima persen, menurut informasi yang diperoleh Tempo, jumlah fee yang diminta malah membengkak jadi sepuluh persen.

Sebagaimana pertemuan awal, pada kesempatan berikutnya pun Paulus enggan menyetor fulus. Sampai akhirnya, kata sumber yang sama, dalam suatu pertemuan Andi Agustinus menyela, "Dimakan saja dari subkontrak PNRI." Maksudnya, fee akan diambil dari nilai subkontrak cetak KTP dari PNRI ke perusahaan lain.

Tak lama berselang, pada 19 Desember 2011, Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan dengan semua anggota konsorsium, kecuali Sandipala. Dari konsorsium, ada Isnu Edhi Wijaya (PNRI), Anang Sudihardjo (PT Quadra Solutions), Wah­yuddin (PT Len Industri), dan Arief Safari (PT Sucofindo). Paulus tak diundang.

Kementerian diwakili antara lain oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Diah Anggraeni dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto. Pertemuan berlangsung di ruangan Diah dan menghasilkan kesepakatan sepihak. Porsi pekerjaan Sandipala diturunkan jadi 60 juta kartu (35 persen pekerjaan), sedangkan porsi PNRI bertambah jadi 112 juta keping.

Pengurangan kuota pekerjaan berarti pengurangan nilai kontrak. Pada kontrak 26 Juli 2011, Sandipala kebagian mencetak 103,4 juta kartu (60 persen pekerjaan), semestinya kebagian Rp 1,63 triliun. Setelah porsi pekerjaan berkurang menjadi 35 persen, Sandipala hanya menerima Rp 950 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI | MAJALAH TEMPO

Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

23 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.