TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) enggan menyikapi dugaan beberapa anggotanya yang terseret kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir meminta untuk menunggu proses persidangan yang akan digelar Kamis, 9 Maret 2017.
"Kami gak bisa mengeluarkan sikap resmi terhadap rumor," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP: Ada Jejak Kedekatan Andi Agustinus dan Setya Novanto?
Kahar mengaku dia tidak tahu-menahu soal kasus e-KTP yang diduga menjerat banyak anggota DPR termasuk dari fraksinya. "Saya mana tau? Enggak ngikut-ngikut," ujarnya.
Menurut dia, Golkar akan menyerahkan semua prosesnya pada penegak hukum. Bila nanti ada anggota DPR dari Golkar yang terbukti terlibat, terancam dipecat. "Ya biasanya kalau sudah inkrah dipecat dong," ujar Kahar.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.
Berkas penyidikan dua orang ini telah dikirimkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu pekan lalu. Berkas ini setebal 24 ribu halaman dan setidaknya memuat 40 orang yang disebut menerima suap.
AHMAD FAIZ
Simak juga: Dana Sosialisasi Asian Games 2018 Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP