Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK, Nama-nama Besar, dan Guncangan Politik Kasus e-KTP  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya tidak akan terganggu apabila terjadi guncangan politik terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, sejumlah nama-nama besar disebut dalam dakwaan.

"Untuk dampak politik, kami tentu saja tidak menghitung. Sebab, fokus KPK adalah menangani kasus melalui proses hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret. Menurut Febri, KPK hanya akan berfokus kepada dua orang terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Febri menegaskan KPK akan berjalan pada proses hukum e-KTP sesuai dengan kewenangannya.

Baca: Ganjar Pranowo Menjelaskan Pernah Diperiksa Soal Kasus e-KTP

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam persidangan kasus e-KTP tidak hanya soal nama-nama, tapi juga akan diuraikan kronologis kasus tersebut dari awal. Tentu, kata Febri, penyebutan nama pihak-pihak tertentu dan peran masing-masing tidak terhindarkan meskipun belum pasti semuanya akan menjadi pelaku dalam perkara ini.

"Instruksi secara umumnya adalah dua orang sebagai terdakwa diduga bersama-sama dengan pihak lain, pihak lain itu siapa? Secara lengkap akan diungkapkan besok. Namun, secara umum, tentu itu berasal dari birokrasi kementerian atau juga dari legislatif (DPR) pada 2010, 2011, dan 2012," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dalam dakwaan kasus e-KTP akan terungkap peran dan nama-nama tokoh besar. "Ya, nanti Anda baca saja, Anda dengarkan, kemudian Anda akan melihat. Ya, mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jumat, 3 Maret 2017.

Baca: KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP

KPK sudah melimpahkan berkas kasus e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2017. Berkas setebal 24 ribu lembar itu sudah termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.

"Anda tunggu. Kalau mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi, nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," ucap Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara e-KTP, sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Baca: Korupsi E-KTP, Partai-Partai Ramai Membantah

KPK juga menerima total pengembalian Rp 250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Rinciannya, Rp 220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp 30 miliar dikembalikan individu. Sebagian dari 14 individu yang mengembalikan dana itu adalah anggota DPR.

Nama-nama tokoh besar yang pernah diperiksa KPK, antara lain Ketua DPR Setya Novanto; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Tengah, yang juga pernah menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo; mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah; mantan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa; dan Ketua Komisi II periode 2009- 2012 Chairuman Harahap.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP. Setya membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Bahkan Setya memastikan Partai Golkar yang ia pimpin tidak menerima duit itu. Namun Setya mengaku sudah melihat namanya disebut dalam dakwaan perkara e-KTP.

ANTARA | AHMAD FAIZ

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

14 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

21 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

21 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.