Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siaran Langsung Sidang E-KTP Dilarang, PWI Akan Susun Gugatan  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Terdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia mengambil dua langkah terhadap larangan siaran langsung sidang E-KTP yang dilakukan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Wina Armada mengatakan langkah pertama adalah dengan pendekatan persuasif pada majelis hakim maupun pada MA agar mengizinkan siaran langsung.

"Kedua, apabila tidak manjur, PWI sedang memikirkan kemungkinan melakukan gugatan terhadap peraturan-peraturan ini," kata Wina, Kamis, 9 Maret 2017, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca : Asosiasi Wartawan Desak Sidang E-KTP Boleh Disiarkan Langsung

Wina mengatakan pelarangan siaran langsung sidang E-KTP tidak bisa dibiarkan karena akan jadi preseden. "Ini bisa diikuti oleh pengadilan-pengadilan di wilayah-wilayah lain, di provinsi lain juga," kata dia.

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley mengatakan pihaknya berharap ketua majelis hakim bisa meralat larangan tersebut. Namun, dia memahami keputusan untuk melarang siaran langsung menjadi kewenangan ketua majelis hakim. Karena itu, dia meminta kejadian pelarangan ini bisa membuat masyarakat pers menyusun pedoman yang disepakati bersama soal siaran langsung persidangan.

Stanley mengatakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatakan tidak perlu ada Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis UU tersebut. "Kenapa? Karena inisiator pembuat UU ini, pemerintah dan DPR, tidak ingin mencampuri urusan-urusan kemerdekaan pers. Dipersilakan pada komunitas pers mengatur dirinya sendiri," kata stanley. Karena itulah dia meminta masyarakat pers lebih baik menyusun pedoman yang disepakati bersama, ketimbang diatur orang luar pers.

Simak juga : KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stanley mengatakan sejak November lalu, dia telah mengusulkan agar masyarakat pers membuat pedoman. "Kalau ada pedoman itu, kami di Dewan Pers bisa mengadakan pertemuan dengan Ketua MA dan meminta agar ini diakui," kata Stanley. Nantinya, pedoman itu bisa diadopsi dalam bentuk Surat Edaran MA atau Peraturan MA.

Dengan pedoman itulah, kata stanley, seluruh wartawan yang akan meliput sudah punya peraturan yang jelas. "Tidak perlu kita menghadapi begini, kasus per kasus, yang setiap kali persidangan ketua majelis hakimnya membuat kebijakan berbeda satu sama lain," kata Stanley.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

12 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.


Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

58 hari lalu

Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

Kang DS Dinobatkan Jadi Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan


Komplit Hari Pers Nasional 2023: Sejarah Awal Mula Hari Pers, Logo dan Temanya

9 Februari 2023

Logo Hari Pers Nasional 2023. Istimewa
Komplit Hari Pers Nasional 2023: Sejarah Awal Mula Hari Pers, Logo dan Temanya

Hari Pers Nasional 2023 akan diperingati pada 9 Februari dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.


14 Tahun Iptu Umbaran Wibowo Nyaru Jadi Wartawan TVRI, Lemkapi Dukung PWI Pecat Dia

19 Desember 2022

Nama Iptu Umbaran Wibowo tengah viral setelah sosoknya yang disebut sebagai intel polisi ternyata menyamar menjadi wartawan. Umbaran diketahui menjadi jurnalis selama 14 tahun, di luar profesinya sebagai polisi. Twitter
14 Tahun Iptu Umbaran Wibowo Nyaru Jadi Wartawan TVRI, Lemkapi Dukung PWI Pecat Dia

Lemkapi mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI yang memecat Iptu Umbaran Wibowo dari anggotanya.


Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota, Ini Persyaratan Peserta

31 Januari 2022

Ilustrasi TEMPO Media Grup
Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota, Ini Persyaratan Peserta

Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung


Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota

31 Januari 2022

Ilustrasi TEMPO Media Grup
Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota

Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung


Fakta-Fakta Menarik Hubungan Harmoko dan Media Massa

6 Juli 2021

Harmoko meninggal dalam usia 82 tahun. Pria kelahiran Patianrowo, Nganjuk, pada 7 Februari 1939 ini juga dikenal sebagai pendiri Persatuan Wartawan Indonesia. Dok TEMPO/Zulkarnain
Fakta-Fakta Menarik Hubungan Harmoko dan Media Massa

Harmoko memiliki banyak cerita menarik yang erat dengan pers di Indonesia.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.