TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tangerang menilai konflik antara pengendara ojek online dengan pengendara angkutan perkotaan yang dipicu tertabraknya pengendara ojek online, Acktiyarul Jamil, 22 tahun, oleh sopir Angkot R03A, Subhan (41), bukan berarti selesai secara parsial.
Pengacara LBH Keadilan Tangerang Abdul Hamim menyatakan meskipun pertikaian itu berakhir damai, bukan tidak mungkin akan meledak sewaktu-waktu. Ini tidak hanya persoalan di Tangerang tapi menjadi persoalan di daerah lain.
Baca: Begini Kisah Pelarian Sopir Angkot Penabrak Pengojek Online
"Saya mengapresiasi perdamaian, tetapi munculnya persoalan ini karena kesalahan negara. Tidak ada regulasi jelas tentang ojek online, payung hukumnya belum ada,” kata Hamim kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2017.
Berkaitan dengan itulah, ujar Hamim, maka LBH Keadilan Tangerang berniat mendampingi tersangka Subhan. “Bukan membela perbuatannya, melainkan kecemburuan adanya angkutan online sudah massif. Ini masalah perut, yang salah pemerintah yang terkesan membiarkan tanpa regulasi jelas,” ujar Hamim.
Upaya pendampingan itu, menurut Hamim, baru disampaikan melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun, kata Hamim, jika tidak mendapat respon dari Organda, pihaknya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota.
Subhan yang merupakan sopir tembak alias sopir cadangan saat ini dan ditahan di Polres tangerang Kota. Subhan menjadi tersangka utama percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penabrak Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan
Subhan memilih melarikian diri setelah menabrak pengojek online, Ichtirayul Jamil, Rabu, 9 Maret 2017. Insiden itu terjadi di depan BTN cabang Cikokol, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang. Saat itu, komunitas sopir angkot tengah terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online.
AYU CIPTA