Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Ojek Online VS Angkot, LBH: Negara Harus Tanggung Jawab  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tersangka pelaku penabrak driver ojek online ditangkap polisi. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Tersangka pelaku penabrak driver ojek online ditangkap polisi. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tangerang menilai konflik antara pengendara ojek online dengan pengendara angkutan perkotaan yang dipicu tertabraknya pengendara ojek online,  Acktiyarul Jamil, 22 tahun, oleh sopir Angkot R03A, Subhan (41),  bukan berarti selesai secara parsial.

Pengacara LBH Keadilan Tangerang Abdul Hamim menyatakan meskipun pertikaian itu berakhir damai, bukan tidak mungkin akan meledak sewaktu-waktu. Ini tidak hanya persoalan di Tangerang tapi menjadi persoalan di daerah lain.

Baca: Begini Kisah Pelarian Sopir Angkot Penabrak Pengojek Online


"Saya mengapresiasi perdamaian, tetapi munculnya persoalan ini karena kesalahan negara. Tidak ada regulasi jelas tentang ojek online, payung hukumnya belum ada,” kata Hamim kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2017.

Berkaitan dengan itulah, ujar Hamim, maka LBH Keadilan Tangerang berniat mendampingi tersangka Subhan. “Bukan membela perbuatannya, melainkan kecemburuan adanya angkutan online sudah massif. Ini masalah perut, yang salah pemerintah yang terkesan membiarkan tanpa regulasi jelas,” ujar Hamim.

Upaya pendampingan itu, menurut Hamim, baru disampaikan melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun, kata Hamim, jika tidak mendapat respon dari Organda, pihaknya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subhan yang merupakan sopir tembak alias sopir cadangan saat ini dan ditahan di Polres tangerang Kota. Subhan menjadi tersangka utama percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca juga: Penabrak Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan

Subhan memilih melarikian diri setelah menabrak pengojek online, Ichtirayul Jamil, Rabu, 9 Maret 2017. Insiden itu terjadi di depan BTN cabang Cikokol, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang. Saat itu, komunitas sopir angkot tengah terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Lengkap XPander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah di PIK 2

34 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Kronologi Lengkap XPander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah di PIK 2

JP, sopir mobil Xpander mabuk saat mengendarai mobilnya pada siang hari sehingga menabrak Porsche yang terparkir di Showroom PIK 2.


Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

41 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Polres Metro Tangerang Larang Petasan hingga Sahur On The Road Selama Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro mengeluarkan larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan 2024.


Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

17 Januari 2024

Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong.


Petugas Imigrasi Diduga Dilempar WNA dari Lantai 19 Apartemen, Tetangga Dengar Keributan

27 Oktober 2023

TKP korban TF, 22 tahun, petugas Imigrasi yang jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Karang Tengah, Kota Tangerang, 27 Oktober 2023. Korban diduga jatuh setelah dilempar temannya seorang WNA Korea. Foto: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Petugas Imigrasi Diduga Dilempar WNA dari Lantai 19 Apartemen, Tetangga Dengar Keributan

Petugas Imigrasi jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga dilempar temannya WNA Korea


Simulasi Sispamkota Pemilu 2024, Kapolres Metro Tangerang: Tidak Ada TPS Sangat Rawan

15 Oktober 2023

KPU Provinsi DKI Jakarta meninjau produksi kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2024 di kantor penyedia di Tangerang, Sabtu, 7 Oktober 2023. Foto KPU DKU
Simulasi Sispamkota Pemilu 2024, Kapolres Metro Tangerang: Tidak Ada TPS Sangat Rawan

Sebanyak 640 personel Polri dikerahkan dalam simulasi sispamkota Pemilu 2024 di Tangerang, termasuk 30 personel TNI dan 20 personel Satpol PP.


12 Mobil Dinas di Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi, Begini Kata Polisi

10 September 2023

Uji emisi kendaraan dinas Polres Kota Tangerang Selatan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara, Kamis 7 September 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
12 Mobil Dinas di Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi, Begini Kata Polisi

Polres Metro Tangerang Kota mendapati 12 mobil dinas di Tangerang Kota tidak lulus uji emisi saat dicek di lapangan.


Pemulung Aniaya Pemulung hingga Tewas di Tangerang, Pelaku Ditangkap saat Mabuk

4 September 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pemulung Aniaya Pemulung hingga Tewas di Tangerang, Pelaku Ditangkap saat Mabuk

MAL, 30 tahun, pelaku penganiayaan terhadap TR, 29 tahun, seorang pemulung hingga tewas di lapak barang bekas di Karawaci ditangkap


Polusi Udara di Tangerang, Polisi Kerahkan Water Canon Semprot Debu di Jalan Protokol

25 Agustus 2023

Petugas Pemadam Kebakaran Pemprov DKI Jakarta melakukan penyemprotan air di sepanjang Jalan Medan Merdeka hingga kawasan Patung Pemuda Membangun, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Penyemprotan air dilakukan untuk mengatasi cuaca panas dan mengurangi polusi di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Polusi Udara di Tangerang, Polisi Kerahkan Water Canon Semprot Debu di Jalan Protokol

Water Cannon juga dikerahkan untuk mengurangi debu polutan di jalan yang ikut menjadi penyebab polusi udara di Tangerang bertambah buruk.


Bus di Tangerang Tak Boleh Pakai Klakson Telolet, Polisi: Mengganggu Ketertiban

6 Agustus 2023

Sejumlah anak-anak memegang poster bertuliskan
Bus di Tangerang Tak Boleh Pakai Klakson Telolet, Polisi: Mengganggu Ketertiban

Pelarangan penggunaan klakson telolet pada bus di Kota Tangerang karena dinilai mengganggu ketertiban.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.