TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan siap menjaring wajib pajak (WP) yang enggan mengikuti program amnesti pajak. Menurut dia, ada lebih dari 15 ribu pegawai pajak yang siap turun door to door untuk melakukan law enforcement. "Jumlah pemeriksa saat ini memang cuma 6.000, tapi ada 11 ribu representatif kami yang akan dijadikan pemeriksa nanti," kata dia, Jumat, 10 Maret 2017.
Haniv mengatakan penerjunan belasan ribu pemeriksa ke lapangan dilakukan pada April, seusai program amnesti pajak rampung per 31 Maret 2017. Adapun pemeriksaan kelak akan menggunakan tarif pelanggaran pajak reguler, yakni denda 48 persen, selisih 43 persen dari tarif 5 persen amnesti pajak. Direktorat Pajak, kata Haniv, optimistis lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Keterbukaan Informasi Perbankan untuk Perpajakan sedang diselesaikan di tingkat eksekutif.
Baca: Dana Repatriasi Masuk di Pasar Modal Capai Rp 9 Triliun
Hingga Ahad, 12 Maret 2017, tebusan yang diraih baru mencapai Rp 105 triliun dari target Rp 165 triliun. Adapun repatriasi Rp 145 triliun mayoritas masih mendekam di perbankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak menampik bahwa rasio kepatuhan pajak saat ini masih amat rendah masih, yakni 11 persen. "Kami akan siapkan analisis dan rincian data sampai subsektor kalau kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto masih rendah," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penggodokan Perpu Keterbukaan Informasi akan dikebut pekan ini. Pembahasan yang kurang optimal selama beberapa minggu terakhir disebabkan dia bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sedang menyelesaikan deadline pemilihan Ketua Komisioner OJK. "Bu Menkeu juga ada dinas ke luar negeri (pekan lalu)," kata Darmin.
Baca: Tak Lolos Seleksi Komisioner OJK, Ini Pesan Muliawan Hadad
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pemilik uang di perbankan dan pasar modal diharuskan legawa diintai otoritas pajak. Sebab, negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development memastikan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlangsung tahun depan secara global. "Kalau tidak ikut AEoI, Indonesia akan terasingkan," kata dia.
OJK, kata Muliaman, akan segera menerbitkan surat edaran sebagai langkah pemanasan AEoI dan sosialisasi kepada para pemilik modal. Surat edaran yang rencananya terbit April mendatang tersebut mengatur tata cara pelaksanaan uji tuntas terhadap nasabah asing. Begitu juga dengan pedoman penyampaian informasi keuangan nasabah non-WNI kepada otoritas pajak.
ANDI IBNU