TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan pemindahan puluhan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tak berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati. Menurut dia, pemindahan tersebut adalah soal penempatan narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Nggak ada urusan dengan kami. Ini masalah penempatan, apakah hukuman berat atau mati," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung: Tunggu Waktu yang Tepat
Prasetyo berujar kewenangan pemindahan narapidana berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 56 orang narapidana dipindahkan ke Pulau Nusakambangan pada Kamis, 9 Maret 2017. Dari jumlah itu, 50 napi merupakan pindahan dari LP Salemba.
Sedangkan enam napi lain dari LP Magelang. Tujuh di antaranya merupakan narapidana yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba.
Simak: Keluarga Terpidana Mati Gugat Jaksa Agung
Sebelumnya, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan pemindahan 56 narapidana ke Nusakambangan merupakan agenda rutin. Tujuannya untuk mendistribusikan kembali narapidana yang ada di LP.
Syarpani membantah pemindahan ini dilakukan terkait dengan rencana eksekusi mati. "Pemindahan itu redistribusi jumlah napi, jadi disebar," ujar Syarpani, Ahad lalu.
ARKHELAUS W.