TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai pengusutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sarat konflik kepentingan. Penilaian Fahri tersebut didasarkan pada posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo yang pernah menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Ada indikasi konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Ketua LKPP dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini
Fahri berdalih, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2012-2014, proyek tersebut dinyatakan bersih. Namun, ucap dia, kasus ini mengemuka kembali setelah KPK diketuai Agus Rahardjo. "Begitu Agus menjadi Ketua KPK, proyek ini dijadikan kasus korupsi," ujarnya.
Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, posisinya sebagai Ketua KPK dan mantan Ketua LKPP bisa menyebabkan konflik kepentingan. "Kasus ini bisa menyimpang," tutur Fahri.
Korupsi proyek e-KTP kini tengah masuk tahap pengadilan dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharti. Dalam dakwaan disebutkan kasus korupsi ini juga melibatkan beberapa pihak, seperti anggota Dewan, perusahaan, dan beberapa pejabat kementerian.
Simak: Politikus Bicarakan Korupsi E-KTP di Istana Kepresidenan
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mengungkap satu per satu keterlibatan anggota Dewan dalam kasus korupsi proyek ini. KPK pun bersiap menggelar perkara untuk mencari tersangka baru kasus ini.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
Brebes Kekurangan 150.000 Blangko KTP Elektronik
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah