TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kabupaten Tangerang yang terdampak pembangunan runway tiga Bandar Udara Soekarno-Hatta siang tadi menggelar unjuk rasa menolak ganti rugi yang ditawarkan pengelola bandara. Namun menurut Sekretaris Pelaksana Pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Sugiandi tak semua warga menolak.
Menurut Sugiandi belum lama ini tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah menyampaikan nilai kepada warga RW 02 Desa Rawa Burung. "Ada 83 bidang dengan 73 pemilik yang disampaikan," kata Sugiandi, Selasa, 14 Maret 2017.
Jumlah itu kata Sugiandi bukan termasuk 104 warga Rawa Burung yang menolak harga. "Kalau yang menolak itu warga RW 01, mereka pun sudah difasilitasi untuk menyampaikan pengaduan," kata Sugiandi.
Adapun untuk warga Rawa Rengas belum ada yang dibayarkan, karena memang tahapannya belum sampai. "Baru pada penyampaian informasi nilai tunggal oleh KJPP, tapi warga inginnya nilai itu rinci dan detil,"kata Sugiandi.
Kantor BPN kata Sugiandi mempersilakan warga yang keberatan agar mengajukan komplain. "Tentu tidak langsung cepat. Ada proses dan inventarisasi permasalahan," ucapnya.
Data BPN menyebutkan di Kabupaten Tangerang ada tiga desa yang terimbas perluasan runway, yakni 2.330 bidang seluas 1.365.700 meter persegi. Selain Bojong Renged dan Rawa Rengas, satu desa lainnya adalah Rawa Burung.
AYU CIPTA