TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak total yang belum difinalisasi sampai dengan 28 Februari 2017 mencapai Rp 134,6 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, capaian penerimaan tersebut tumbuh 8,15 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang tercatat Rp 124,4 triliun.
Dia mengatakan peningkatan penerimaan secara tahunan tersebut merupakan sinyal positif, mengingat perbandingan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu dengan 2015 negatif 8 persen. "Walaupun ini masih dengan catatan, karena kami ditargetkan tumbuh total 18,32 persen. Jadi angka 8 persen belum cukup memadai untuk tuntutan pertumbuhan," ucapnya di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Jelang Pertemuan The Fed, Pasar Obligasi Cenderung Variatif
Yon menjelaskan, posisi pencapaian penerimaan sepanjang 2017 sudah mencapai 10,29 persen dari target setoran pajak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 yang mencapai Rp 1.307,3 triliun. Untuk menggenjot penerimaan pajak di bulan-bulan berikutnya, Ditjen Pajak akan fokus menindaklanjuti pengembangan basis pajak baru setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Yon mengatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti para wajib pajak yang memilih tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak.
Baca: Sri Mulyani Sebut Faktor Ini Penggugur Calon Komisioner OJK
Total penerimaan non-PPh migas, yang penghimpunan pajaknya merupakan tanggung jawab Ditjen Pajak, sampai 28 Februari 2017 mencapai Rp 126,8 triliun atau tumbuh 5,85 persen secara tahunan dibanding Rp 119,8 triliun tahun lalu. Penerimaan PPh migas hingga 28 Februari 2017 mencapai Rp 7,8 triliun dan PPh non-migas Rp 71,8 triliun.
Sedangkan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 53,8 triliun atau tumbuh 6,94 dibanding periode yang sama di 2016, yang sebesar Rp 50,2 triliun.
ANTARA