TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar bisnis prostitusi online anak di bawah umur di Pekanbaru. Polisi meringkus dua mucikari serta mengamankan tiga wanita yang rata-rata masih belia.
"Dalam kasus ini pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur," kata Kepala Subdit III, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Fibri Karpianananto, Selasa, 14 Maret 2017.
Kedua mucikari tersebut adalah DR alias Dedy (23), berstatus sebagai mahasiswa serta teman wanitanya RK (17) yang masih pelajar. Tiga korban ditangkap polisi yakni RZ (24), SE (16) dan WD (19).
Fibri mengatakan, bisnis prostitusi online anak di bawah umur dibongkar polisi melalui penyamaran (undercover buy). Petugas polisi yang menyamar sebagai pelanggan meminta jasa pelaku menyediakan wanita penghibur melalui media sosial.
Saat bertransaksi, polisi menangkap tangan dua mucikari serta tiga korbannya di sebuah hotel di Pekanbaru. "Pelaku dan korban di bawah umur saat ini kami amankan di Dinas Sosial," kata Fibri.
Menurut Fibri, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. Pelaku sengaja memajang foto korban sekaligus menetapkan tarif. Pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap kali transaksi.
Kebanyakan korban yang ditawari pelaku masih berstatus pelajar di Pekanbaru. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Kebanyakan korban terpaksa melakukan hal itu karena alasan himpitan ekonomi. "Pelaku mengaku korban yang meminta untuk dicarikan pelanggan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 huruf i Undang-Undang tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA