Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Irman Sanggah Kesaksian Bekas Sekjen Kemendagri  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman menyanggah kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 16 Maret 2017. Irman mengatakan beberapa keterangan Diah tidak benar dan sangat merugikannya.

Irman membeberkan kesaksian Diah yang dianggapnya tidak benar adalah soal keinginan Diah mengembalikan uang US$ 300 ribu (sekitar Rp 4 miliar). Sebelumnya, Diah mengaku diberi Irman senilai tersebut namun dikembalikan seminggu setelahnya, yakni pada 2013. 

"Itu bukan seminggu. Keinginan untuk kembalikan uang itu pada 2014," kata Irman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Menurut Irman, Diah menerima uang itu pada 2012.

Baca : Sidang E-KTP, Saksi Bilang Irman Sering Minta Uang ke Andi

Irman mengatakan keinginan Diah untuk mengembalikan uang itu terjadi setelah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, kata Irman, diperkuat oleh pernyataan Diah yang pernah meminta Sugiharto menghadapnya setelah diperiksa KPK pada 2014. "Tolong Pak Irman kalau Sugiharto dipanggil KPK tolong hubungi saya. Saya nggak tenang ingin tahu apa yang ditanyakan KPK," kata Irman menirukan Diah.

Pernyataan Diah lain yang disanggah oleh Irman adalah soal kedekatannya dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyelenggara pengadaan proyek e-KTP. Saat bersaksi, Diah mengatakan Irman lebih dekat dengan Andi.

Baca : Sidang E-KTP, Saksi: Irman Dikejar-kejar Anggota Komisi II DPR

Irman mengatakan sebetulnya Diah yang lebih dekat dengan Andi. Buktinya, kata dia, Diah pernah meneleponnya dan mengatakan bahwa Andi adalah orang baik yang bisa pegang komitmen. "Padahal saat itu saya baru kenal dengan Andi," ujarnya.

Selain itu, Irman juga membantah pertemuan di Hotel Sultan yang dihadiri oleh Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Irman, Sugiharto, dan Diah. Menurut dia, pertemuan itu hanya dihadiri tiga orang saja. Chairuman tak ikut dalam pertemuan seperti yang disebutkan Diah.

Keterangan Diah yang merugikan Irman lainnya adalah soal pesan Ketua DPR Setya Novanto yang dititipkan ke biro hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Pesan yang dimaksud adalah permintaan Setya kepada Irman agar mengatakan tidak kenal dengannya jika ditanya oleh KPK.

"Saya bingung, malam hari jam 10 malam, ada yang sampaikan ngomong ke saya, ada pesan dari Setya Novanto. Pesannya mendesak. Itu akhir 2014. Bu Diah dalam BAP dan pengakuan pesan itu waktu acara BPK Tahun 2013," kata Irman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Sidang E-KTP, Pesan Setya Novanto: Bilang Tidak Kenal Saya

Selanjutnya, Irman juga menyangkal pernyataan Diah yang mengatakan bahwa untuk usulan konsep tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP, Irman menyampaikannya langsung kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tanpa melalui Diah. Padahal, kata dia, sebelum menghadap Gamawan dia lebih dulu menghadap Diah.

Terakhir, kesaksian Diah yang dianggap merugikan adalah pernyataan bahwa Irman sering meminta uang kepada Andi untuk diberikan kepada Gamawan Fauzi. Ia mengatakan bahwa kesaksian Diah ini sangat keji.

"Pak Gamawan tidak akan mau terima uang dan saya tidak pernah minta uang kepada Andi. Jadi kalau dikatakan saya minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan itu merugikan saya," kata Irman.

Diah masih tetap pada kesaksiannya meski telah mendengar sanggahan Irman. Diah tetap mengatakan bahwa ia mendapat uang dari Irman sebesar US$ 300 ribu pada 2013 dan berniat mengembalikannya sepekan kemudian.

Baca : Sidang E-KTP, Chairuman Bantah DPR Usulkan Anggaran E-KTP

Namun, ada satu hal yang ia klarifikasi yakni terkait dengan kehadiran Chairuman dalam pertemuan di Hotel Sultan. "Saya sampaikan ini seingat saya. Kalau ternyata nggak ada Pak Chairuman saya mohon maaf berarti salah ingatan saya," kata dia.

Terkait dengan pesan Setya kepada Irman, Diah berujar bahwa dia sudah menyampaikan beberapa hari setelah dititipi Setya kepada Zudan. Namun, dia tidak tahu kapan Zudan menyampaikan kepada Setya Novanto.

Ihwal Irman yang suka minta uang kepada Andi. Diah mengatakan ia hanya meneruskan keluhan Andi yang disampaikan kepadanya. Mana yang benar, ia mengatakan tidak tahu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:

Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.