TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus vaksin palsu telah divonis Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka antara lain Safrizal, Iin Sulastri, Irnawati, Seno, dan Muhammad Farid divonis dari tujuh tahun hingga sepuluh tahun penjara, dalam sidang putusan pekan ini.
"Ke-15 terdakwa lain menyusul, karena baru pledoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat, 17 Maret 2017.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, tuntutan paling tinggi ialah 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah
Berikut ini rincian vonis lima terdakwa kasus vaksin palsu.
1. Muhammad Farid, pemilik apotek, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 10 tahun penjara).
2. Seno bin Senen, pembuat label vaksin palsu, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara).
3. Syafrizal, pengedar dan pembuat vaksin palsu, divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara).
4. Iin Sulastri, pengedar dan pembuat vaksin palsu, divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara)
5. Irnawati, pengedar vaksin palsu, divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara (tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara).
ADI WARSONO