TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan taksi online bersuara menanggapi rencana pemerintah yang akan mengatur tarif batas bawah dan tarif batas atas taksi online seperti taksi konvensional. Salah satunya Uber Indonesia, yang menyayangkan keputusan pemerintah mengatur tarif tersebut yang disebut-sebut tak boleh jauh di bawah tarif termurah tarif taksi konvensional.
Head of Communication Uber Indonesia Dian Safitri mengatakan perusahaan taksi online memperhatikan sejumlah hal yang diatur dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. "Apabila diterapkan, masyarakat Indonesia akan semakin kesulitan mendapatkan akses terhadap pilihan mobilitas yang dapat diandalkan,” ujarnya melalui surat elektronik kepada Tempo, Rabu, 15 Maret 2017.
Selain itu, Dian menyebutkan pengaturan tarif taksi online secara tidak langsung menghalangi masyarakat untuk mengakses peluang ekonomi melalui proses berbagi biaya dalam berpergian. “Serta peluang ekonomi yang fleksibel, yang ditawarkan oleh ride-sharing," tuturnya.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah merevisi peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Beleid yang di antaranya mengatur tarif termurah taksi berbasis aplikasi online ini akan berlaku mulai 1 April 2017.
Dian menyatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah soal penerapan aturan tersebut. "Guna memastikan kepentingan para penumpang dan mitra-pengemudi dapat diutamakan serta memastikan inovasi dapat terus berkembang di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Public Relations Manager Go-jek Indonesia Rindu Ragillia mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana revisi aturan itu. Namun yang menjadi perhatian perusahaan adalah bagaimana cara untuk terus mendorong layanan perusahaan agar menguntungkan pelanggan.
"Prioritas kami adalah bagaimana layanan Go-Jek dapat memberikan dampak positif serta menguntungkan bagi pelanggan dan mitra,” ujar Rindu melalui pesan tertulisnya. “Serta bisa memberdayakan lebih banyak masyarakat Indonesia untuk menjadi micro-entrepreneur.”
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berujar, tarif batas bawah taksi online tidak boleh jauh di bawah tarif termurah taksi konvensional. Saat ini, menurut dia, tarif taksi berbasis aplikasi sangat murah lantaran terus menjalankan harga promosi dan subsidi.
Cucu tidak percaya bila tarif yang diterapkan perusahaan aplikasi itu disebut sesuai dengan harga keekonomian. “Perusahaan aplikasi transportasi itu rugi sekian miliar dolar di negara lain,” ucapnya. Taksi konvensional kini menggunakan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan Organisasi Angkutan Darat atas persetujuan pemerintah daerah.
REZKI ALVIONITASARI | KHAIRUL ANAM
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor