TEMPO.CO, Medan - Pemerintah berjanji terus melanjutkan penyelesaian pengakuan wilayah hutan yang diinginkan masyarakat adat.
Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Bioethanol dari Nira Aren
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah menindaklanjuti pengakuan wilayah hutan adat dari spot-spot wilayah hutan adat. Hutan adat tersebut telah diidentifikasi oleh sejumlah pihak pendamping atau yang telah menjadi usulan masyarakat adat sendiri secara langsung.
Baca: Kementerian LHK Kembangkan Bioenergi Berbasis Limbah Hutan
“Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi wilayah,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Kampong Tanjung Gusta, Sumatra Utara, Jumat 17 Maret 2017.
Pemerintah telah membuktikan janjinya, antara lain telah diselesaikan pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk Kulawi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara dan Hutan Adat dengan SK 1152 untuk Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai dengan kemarin sore, ujar dia, sedang diselesaikan rencana kembali mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT TPL, seluas 7.000 hektar, setelah keluar 5.100 hektar pada Desember 2016. “Jadi terus menerus berlanjut.,” ujarnya.
Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk 7 unit Hutan Desa 4.240 hektar di Kab Tapanuli Tengah, Tapanui Selatan dan Toba Samosir provinsi Sumut.
Di samping itu, sebanyak 9 unit hutan desa seluas 15.300 ha di Kab Meranti, Pelalawan Provinsi Riau serta hutan kemasyarakatan sebanyak 4 unit seluas 786 ha di Kab Pakpak Barat dan Langkat, Provinsi Sumut.
“Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dan dengan dukungan para aktivis, civil society para pendamping di seluruh Indonesia. Kita masih terus bekerja untuk realisasi yang luas bagi rakyat,” kata Siti.
Sementara itu, pada Desember 2016, telah dilakukan pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat hutan adat. Pengakuan resmi ini untuk pertama kalinya diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada tokoh adat yang mewakili, dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 hektar.
BISNIS