TEMPO.CO, Medan - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap pada komitmen untuk melindungi wilayah dan masyarakat adat Nusantara. Pernyataan itu ia sampaikan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Kampong Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Menteri Siti menilai yang terpenting dari upaya melindungi wilayah dan masyarakat adat adalah langkah nyata dari para pihak untuk memperjuangkannya. “Perjuangan ini bukan hanya milik masyarakat adat, tetapi juga milik masyarakat Indonesia, dan pemerintah juga bertanggungjawab bersama-sama dalam perjuangan ini,” kata dia di hadapan ribuan peserta kongres di Medan, Jumat, 17 Maret 2017.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tagih Janji Jokow
Menurut Siti, pada Desember 2016 pemerintah telah mengakui secara resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat. Total luas yang telah diakui menjadi hutan adat adalah 13.122,3 hektare.
9 Area Hutan Adat yang telah diakui:
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang di Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng, dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas sekitar 313,99 hektare.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Merangin, Jambi dengan luas 130 hektare.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 hektare.
4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Banten dengan luas sekitar 486 hektare.
5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 39,04 hektare.
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 41,27 hektare.
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi seluas 276 hektare.
8. Hutan adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Jambi dengan luas 452 hektare.
9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan), Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara seluas 5.172 hektare.
Simak pula: Masyarakat Adat Menilai Eksplorasi Tambang Sebagai Ancaman
Siti mengatakan pengakuan tersebut telah menempuh perjuangan untuk mendapatkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah atas pengakuan keberadaannya. Ia menuturkan pengakuan tersebut adalah rangkaian kebijakan hutan sosial sejak September 2016. “Saya tahu persis prosesnya sangat serius dan menjadi atensi dan upaya kerja keras para aktivis di berbagai daerah,” kata Siti.
Ia menambahkan kebijakan hutan sosial itu tercatat hasilnya hingga akhir Februari 2017 dengan penetapan area kerja hutan sosial seluas 1,672 juta hektare dan izin, akses, serta MoU seluas 825 ribu hektare. Yaitu untuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan. Semuanya meliputi sekitar 4.872 kelompok masyarakat yang merangkum sekitar 146.318 kepala keluarga.
Lihat juga: 17 Sarasehan Tematik di Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-5
DANANG FIRMANTO