TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K. Djarot mengaku belum mengetahui putusan terhadap surat keputusan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Biarkan ini ditangani oleh pemerintah provinsi," kata Djarot di Jalan Topaz, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.
Djarot belum dapat memutuskan apakah pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi. Ia harus mengkaji terlebih dahulu keputusan hakim PTUN itu. "Nanti ketika kami aktif, kami akan kaji seperti apa," ujar Djarot.
Baca: PTUN Kabulkan Pencabutan SK Gubernur Soal Reklamasi Pulau K
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Muara Angke terkait pembangunan reklamasi pulau K. Karena itu, majelis hakim memutuskan, tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Mengabulkan keputusan penguggat seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Pratomo di gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.
Adapun tergugat adalah gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat dua intervensi. Dalam putusan tersebut, Arief menjelaskan, objek gugatan mengandung cacat substansi dan prosedur tentang administrasi pemerintahan.
"Maka gugatan pemohon angka dua harus dikabulkan," kata Arief. "Tergugat harus mencabut objek sengketa."
Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan gugatan atas proyek reklamasi Pulau F dan Pulau I. Dengan begitu, gubernur DKI Jakarta harus membatalkan SK Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 Tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015 dan SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.
LANI DIANA | PRU