TEMPO.CO, Makassar -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan ambil alih kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Luwu Utara dan pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dua kasus korupsi tersebut sejak 2011 bergulir, namun masih stagnan.
"Kami telah melakukan supervisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kepolisian Daerah Sulsel, termasuk korupsi DID dan Bandara Mengkendek," kata Basaria di Makassar, Jumat 17 Maret 2017.
Baca juga: Presiden Trump Tolak Ajakan Jurnalis Jabat Tangan Merkel
Kendati demikian, ia mengaku, pihaknya maih terus melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani dua penegak hukum di Sulsel tersebut. Sebab, kasus korupsi DID Luwu Utara bergulir sejak 2011 yang merugikan negara Rp 3,6 miliar dari total Rp 24 miliar.
Begitu juga korupsi Bandara Mengkendek Tanah Toraja bergulir sejak 2011 dengan kerugian negara Rp 21 miliar dari total Rp 38 miliar. Yang juga menyeret sejumalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja.
"Jika ke depannya kasus ini dinyatakan tak mampu lagi dilanjutkan lembaga penegak hukum di Sulsel baru kami ambil alih," tutur dia.
Adapun KPK Sudah dua kali melakukan supervisi kasus koruspi Bandara Mengkendek Tana Toraja. Pada 2016 lalu, KPK juga mengatakan hal demikian dan ini yang kedua kalinya saat kembali bertandang ke Makassar.
Baca juga: Dewan Pers Peringatkan Media Berhati-hati Beritakan Pahinggar
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi DID sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Namun, hingga kini masih dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Agung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andi Sariming sebagai pengguna anggaran.
"Kalau kasus DID itu sudah dalam persidangan," ucap Salahuddin.
Dana sebesar Rp 24 miliar dalam kasus korupsi DID Luwu Utara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan RI tahun 2011.
Sedangkan untuk korupsi Bandara Mengkendek Tana Toraja sudah masuk tahap P18 dan P19, sehingga ia masih menunggu perkembangan dari penyidik lagi. "Berkasnya sudah di penyidik dan masuk tahap P18 dan P19," tutur Salahuddin.
Direktur Polda Sulsel, Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan berkas dua kasus dugaan korupsi memang telah bergulir sejak 2011. Namun hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan untuk kasus DID Lutra sudah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
Baca juga: Terumbu Karang Raja Ampat, Pemerintah Tambah Rambu-rambu
Ihwal kasus Bandara Mangkedek, Yudhiawan berujar, pihaknya sudah menyurat ke KPK dan meminta ahli yang ditunjuk langsung KPK sesuai petunjuk P19 jaksa penuntut umum yakni mengganti ahli. "Tapi kami akan kembali koordinasi dengan JPU dulu terkait kasus ini, apalagi KPK sudah lakukan supervisi," tutur Yudhiawan.
Sebelumnya, Polda menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dari total 38 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Sulsel. Berkas kasus Bandara Mengkendek tersebut telah dilimpahkan pada 19 Januari 2017, setelah melewati proses gelar perkara sampai ke kantor KPK.
DIDIT HARIYADI