TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pelabuhan Palaran, Samarinda, pada Jumat, 17 Maret 2017. Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Kepolisian Resor Samarinda menyita uang Rp 6,1 miliar dan sejumlah dokumen.
"Saya mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri terhadap operasi tangkap tangan di Pelabuhan Palaran dan saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar," kata Budi saat berada di Samarinda melalui siaran pers pada Sabtu, 18 Maret 2017.
Baca: Pungli Rp 6,1 M di Samarinda, Menteri Budi: Ini Kejadian Dahsyat
Budi memastikan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pegawainya di Kementerian Perhubungan yang ikut terlibat pungli di pelabuhan di Samarinda. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius mengenai OTT di Pelabuhan Palaran.
Budi berharap di masa mendatang kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Kejadian ini merupakan suatu praktek di mana competitiveness dari perekonomian kita menjadi lemah,” tutur dia. “Bapak Presiden selalu mengingatkan agar kita dapat meng-improve diri menjadi lebih baik agar tidak ada peristiwa OTT lainnya.”
Baca juga: Tanggapi OTT di TKBM, Jokowi: Saber Pungli Itu Bekerja
Budi mendukung kepolisian untuk mengusut kasus pungli itu sampai tuntas. Menurut dia, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak serta dapat memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi. "Ke depannya kita akan susun aturan baru kepabeanan yang lebih mudah, murah, dan diharapkan dapat merangsang iklim investasi yang lebih baik," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor TKBM Komura, PT PSP, Pelabuhan Palaran, karena dugaan pungutan liar. Tindakan ilegal itu dianggap menjadi biang tingginya beban cost pemilik barang. Polisi masih memeriksa setidaknya 25 saksi dalam kasus ini.
AVIT HIDAYAT | FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA