TEMPO.CO, Jakarta - Penculikan Ling-Ling, warga Johor, Malaysia, di Batam, diduga karena pelaku mengincar uang tebusan. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, penculik meminta uang tebusan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 50 miliar.
Baca juga: Enam WNI Penculik Ling-Ling Ditangkap
“Informasi sementara, ada dugaan motif ekonomi,” ucap Boy di kantornya, Senin, 20 Maret 2017. Boy mengatakan pihaknya bersama kepolisian Malaysia terus menyelidiki motif utama penculikan Ling-Ling. Penculikan itu dilakukan warga negara Malaysia dan Indonesia.
Boy beralasan, motif ekonomi menjadi indikasi awal penculikan yang dilakukan enam warga negara Malaysia dan enam WNI. Sebab, pelaku diketahui meminta uang tebusan.
Menurut Boy, Ling-Ling adalah istri pengusaha besar di Johor. Ia menuturkan korban sudah diculik sejak 21 Februari 2017. Penculikan saat itu dilakukan enam warga Malaysia. Namun, setelah menculik, mereka membawa korban ke Tamiyang, Batu Aji, Batam, yang merupakan daerah terpencil.
Boy mengatakan Ling-Ling dibawa ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Semenanjung Selat Malaka. Berkat kerja sama kepolisian Malaysia dan Indonesia, Ling-Ling bisa ditemukan dan enam WNI yang diduga terlibat penculikan ditangkap. Mereka ditemukan keberadaannya pada 19 Maret 2017.
Enam WNI yang ditangkap itu adalah Puncahyadi, Saleh, Antanassius, David, Hartadi, dan Baltasar. Boy menuturkan keenam WNI hingga kini masih diperiksa, sedangkan Ling-Ling segera diserahkan kepada kepolisian Malaysia.
Boy berujar, saat ini, Polri dan kepolisian Malaysia tengah memburu satu orang yang diduga sebagai otak penculikan. Menurut dia, ada satu nama yang menjadi buron, yaitu Wak Lan, warga Malaysia yang menjadi otak penculikan. “Kami masih bekerja keras menangkap Wak Lan,” kata Boy.
DANANG FIRMANTO