Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Bupati Banyuasin Dituntut 5 Tahun Penjara

image-gnews
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton  diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan empat anak buah Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdinan bersalah dalam kasus ijon proyek dinas pendidikan setempat. Mereka terbukti bersama-sama turut serta melakukan  tindak pidana korupsi. Bila Yan dituntut hukuman 8 tahun penjara, anak buahnya hanya dituntut 5 tahun.

"Yang meringankan para terdakwa ini telah mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Roy Riady, saat membacakan tuntutannya salam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: Kasus Suap, Bupati Banyuasin Yan Anton Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Arifin, jaksa menuntut Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan, hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan; Sutaryo, Kasi Pendidikan, 5 tahun penjara dan denda  250 subsider 3 bulan kurungan; Rustami, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, dan pihak swasta Kirman, 5 tahun penjara ditambah 3 bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 Pasal 12 a dan 12 b. Menurut jaksa, mereka memiliki peran berbeda dalam memenuhi permintaan Yan untuk biaya perjalanan haji sebesar Rp 1 miliar. Sutaryo, misalnya, diketahui sebagai orang yang menghubungi pengusaha Zulfikar Muharrami, guna meminta uang untuk keperluan pribadi atasannya. Langkah itu dilakukan setelah mendapat perintah dari Kadis Diknas Umar Usman. "Sedangkan Rustami dan Kirman penampung dana dan yang menyetorkannnya ke biro haji.".

Kuasa hukum Umar, Alamsyah Hanafiah, mengklaim pihaknya telah melakukan pembelaan maksimal. Sebagai pengacara, ia yakin Umar bakal mendapatkan hukuman ringan. Sebab, dia memiliki catatan yang bisa meringankan hukuman kliennya. "Kepada majelis hakim tentu kami minta hukuman seringan-ringannya," ujar Alamsyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Arifin menjadwalkan sidang pembelaan terdakwa pada Rabu mendatang, 22 Maret 2017. Arifin meminta para terdakwa menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan pembelaan secara langsung atau diwakilkan pada penasihat masing-masing. "Silakan dipersiapkan, kita lanjutkan Rabu nanti," ucapnya.

Sebelumnya Yan Anton Ferdinan dan terdakwa lain ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Banyuasin pada 4 September 2016. Ketika itu, Yan sedang menggelar hajatan terkait rencananya menunaikan ibadah haji. Belakangan diketahui bahwa uang pelunasan ONH plus berasal dari fee proyek dari Zulfikar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan. Salain itu, KPK juga menyita bukti setoran biaya naik haji atas nama Yan dan istrinya ke sebuah biro perjalanan senilai Rp 531.600.000 dari tangan Kirman.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

1 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pemkab Gelar Upacara Peringatan

Sederet penghargaan di berbagai sektor berhasil diraih Kabupaten Banyuasin.


Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

1 hari lalu

Rayakan Hari Jadi, Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif

Pasar murah bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh bahan pokok.


HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

1 hari lalu

HUT ke-22 Banyuasin, Pj Bupati Beberkan Capaian Pembangunan

Dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Banyuasin berhasil menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran terbuka.


Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

19 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Tutup Kegiatan Safari Ramadan dengan Berbagi Bantuan

Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menutup Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Amir, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Kamis, 4 April 2024.


Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

21 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar dan Pangan Murah

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Pasar Murah (OPM) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) 2024


Penjabat Bupati Banyuasin Pimpin Apel Operasi Ketupat

21 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Pimpin Apel Operasi Ketupat

Dalam persiapan mengamankan perjalanan arus mudik dan balik selama momentum Hari Raya Idul Fitri, Polres Banyuasin bersama seluruh stakeholder terkait melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Ketupat-2024.


Pemkab Banyuasin Gelar Peringatan Nuzulul Quran

22 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Peringatan Nuzulul Quran

Bupati Hani mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadan untuk mempelajari Quran lebih dalam.


Tim Penguji Inspektorat Jenderal Kemendagri Puji Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

34 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH kembali hadir di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI guna mengikuti Kegiatan Evaluasi Kinerja Triwulan II, Selasa (19/03/24).
Tim Penguji Inspektorat Jenderal Kemendagri Puji Kinerja Penjabat Bupati Banyuasin

Pj Bupati Hani secara keseluruhan telah menunjukkan kinerja yang baik


Transmigrasi Swakarsa Mandiri Hadir di Kabupaten Banyuasin

34 hari lalu

Transmigrasi Swakarsa Mandiri Hadir di Kabupaten Banyuasin

Transmigrasi dilakukan dengan biaya sendiri, namun berdasarkan bimbingan dan juga fasilitas yang diberikan oleh pemerintah


Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah di Muara Padang

37 hari lalu

Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah di Muara Padang

Naiknya harga kebutuhan pokok saat Ramadan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus mengadakan operasi pasar murah.