Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Jakarta Copot 651 Spanduk Provokatif  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah mencopot setidaknya 651 spanduk bernada provokatif di sejumlah wilayah. Sebanyak 165 spanduk didapat di Jakarta Barat, 155 spanduk di Jakarta Pusat, 138 spanduk di Jakarta Utara, 104 spanduk di Jakarta Selatan, dan tujuh spanduk di Kepulauan Seribu. 

"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP karena telah menertibkan spanduk yang tadi saya sebutkan keluar dari kriteria. Ini akan terus kami tertibkan selama masih ada," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017.

Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2017. Menurut dia, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban. 

Baca: Polisi Masih Buru Dalang Penyebaran Spanduk Provokatif

Selain itu, Soni mengatakan, Satpol PP terus menertibkan spanduk bernada provokatif dengan mengacu pada undang-undang. Satpol PP memiliki kewenangan menurunkan spanduk yang dinilai melanggar hukum. 

"Kalau spanduk tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk, harus diturunkan. Kedua, walaupun ada izin lalu ditempatkan di tempat-tempat yang salah, itu juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A, lalu dipasang di B," ujar Soni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, spanduk yang dinilai berbau provokatif dan menyinggung suatu golongan juga akan dicopot karena dinilai akan memancing hal-hal yang tidak kondusif. Adapun undang-undang yang mengatur penertiban hal yang merusak ketertiban umum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras. 

Baca: Plt Gubernur DKI Minta Masyarakat Ikut Copoti Spanduk Provokatif

"Tapi yang jelas, sebagai Plt Gubernur saya meminta Satpol PP melakukan pendekatan. Kalau bisa, mereka menurunkan sendiri. Kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketenteraman dan ketertiban umum, harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," ujar Soni. 

Beberapa waktu lalu, ratusan spanduk berisi penolakan untuk menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Pemerintah provinsi akan tegas menurunkan spanduk yang bersifat provokatif dan berbau SARA, serta yang dipasang tidak pada tempatnya.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

43 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Viral Video Pemuda Bentangkan Spanduk Pilih Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

31 Januari 2024

Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Dok Istimewa
Viral Video Pemuda Bentangkan Spanduk Pilih Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

Seseorang pria dari arah mobil kepresidenan merebut spanduk seorang pemuda yang berisikan dukungan kepada Ganjar saat Jokowi di Gunungkidul.


Bawaslu Bangkalan Copoti Spanduk Bernada Provokatif ke Gibran di Jembatan Suramadu

28 Januari 2024

Simpatisan cawapres Mahfud MD bersiap mengikuti konvoi di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Konvoi yang diikuti komunitas motor vespa tersebut untuk menyambut kedatangan cawapres Mahfud MD. ANTARA FOTO/Moch Asim
Bawaslu Bangkalan Copoti Spanduk Bernada Provokatif ke Gibran di Jembatan Suramadu

Dua hari setelah debat calon wakil presiden, bermunculan spanduk-spanduk bernada provokatif yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.


Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

20 Januari 2024

Petugas mencabut spanduk calon presiden dan calon anggota legislatif di trotoar Jalan Diponegoro yang seharusnya steril dari atribut kampanye di Bandung, Jawa Barat, 4 Desember 2023. Petugas Satpol PP dan pengawas Pemilu terus melancarkan operasi penertiban ditengah semakin maraknya pemasangan atribut kampanye yang serampangan. TEMPO/Prima mulia
Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

Selama kampanye Pemilu 2024 masih banyak ditemukan pelanggaran peserta pemilu, salah satunya pemasangan spanduk dan baliho alat peraga kampanye.


Spanduk Heru Budi Menjamur di Ibu Kota, NasDem: Khawatir Dikira Caleg

19 Januari 2024

Stiker Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Halte Transjakarta Balaikota, Jakarta Pusat. Transjakarta menyebut pemasangan stiker itu bagian dari sosialisasi pemilu aman.Tempo/Novali Panji
Spanduk Heru Budi Menjamur di Ibu Kota, NasDem: Khawatir Dikira Caleg

Spanduk dan stiker berwajah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tentang seruan pemilu damai dikeluhkan warga karena mengganggu estetika


Alat Peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkar Sendiri APK Mereka

18 Januari 2024

Lokasi pasutri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Flyover Kuningan akibat sepeda motornya tersangkut bendera partai politik, Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Alat Peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkar Sendiri APK Mereka

Satpol PP DKI belum akan membongkar APK yang dipasang tak sesuai aturan dan mulai ancam keselamatan pengguna jalan. Partai diminta bongkar sendiri.


Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta Diturunkan Baru Sehari Tayang, Apa Itu Videotron?

18 Januari 2024

Videotron Anies di Bekasi. Foto: Twitter.
Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta Diturunkan Baru Sehari Tayang, Apa Itu Videotron?

Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta diturunkan baru sehari tayang, seharusnya sepekan. Apa itu videotron?


Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.