Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor  

image-gnews
Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan persyaratan tabungan Rp 25 juta untuk pemohon paspor baru. Sebab, banyak sentimen negatif di media dan masyarakat yang mengatakan keberatan dengan persyaratan ini. "Kami menampung aspirasi masyarakat dan media yang cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata juru bicara Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, Senin, 20 Maret 2017.

Agung menjelaskan, persyaratan itu sebelumnya tertera dalam surat internal petunjuk teknis bagi petugas wawancara paspor di semua kantor imigrasi di Indonesia. Petunjuk itu diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural tanggal 24 Februari lalu untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan tenaga kerja Indonesia non-prosedural.

Baca juga:
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta 

Dalam petunjuk teknis, kantor imigrasi diharuskan memperketat prosedur penerbitan paspor baru, terutama untuk pemohon paspor yang akan haji dan umrah, mengikuti program magang di luar negeri, mengikuti program TKI non-prosedural, dan pemohon paspor baru tujuan wisata. "Selama ini TPPO terjadi lewat empat modus ini, jadi kami ketatkan," kata Agung.

Jika ada pemohon paspor baru dengan tujuan wisata, petunjuk teknis menyebut petugas wawancara harus melakukan beberapa hal. Pertama, memverifikasi berkas data pemohon, lalu melakukan profiling alias mengecek kompetensi pemohon paspor berdasarkan perilaku dan latar belakang demografi. Ketiga, mengamati gestur pemohon paspor saat wawancara. "Baru langkah paling terakhir adalah cek rekening apakah dia ada kesanggupan hingga Rp 25 juta," kata Agung. "Sebab, orang yang jalan-jalan ke luar negeri setidaknya memiliki uang di rekening," ujarnya.

Dirjen lalu memutuskan mencabut langkah terakhir pengecekan rekening karena penilaian negatif dari masyarakat. Pencabutan berlaku mulai hari ini sehingga petugas wawancara tak akan lagi mengecek rekening pemohon paspor baru tujuan wisata dan hanya memverifikasi berkas, profiling, dan pengamatan gestur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung mengatakan, sejak berlaku pada akhir Februari lalu, petunjuk teknis terbukti cukup efektif mencegah TPPO. Petugas imigrasi di 73 kantor imigrasi menolak 1.593 permohonan paspor baru dengan empat modus tersebut. "Ditolak karena kuat dugaan ada TPPO di balik permohonan itu," katanya.

Untuk mencegah TPPO dengan memperketat penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Sejumlah syarat tambahan diperlukan bagi pemohon paspor baru. 

Pemohon paspor haji dan umrah harus menyertakan rekomendasi tambahan dari Kementerian Agama masing-masing wilayah tentang legitimasi travel biro haji dan umrah. "Ini penting karena hingga sekarang, 416 orang peserta haji dan umrah tidak pulang ke Indonesia dan telantar di Arab Saudi, sedangkan travel tidak bertanggung jawab," ujar Agung.

Pemohon paspor dengan tujuan magang di perusahaan atau lembaga lain di luar negeri wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi bahwa program magang terdaftar di Kementerian. Sedangkan untuk pemohon paspor calon TKI, harus ada tambahan rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bahwa calon TKI telah lulus tes kesehatan.

INDRI MAULIDAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

1 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

14 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

16 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

20 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

35 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

37 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

39 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

44 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

56 hari lalu

Suasana layanan paspor di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

Simak cerita suami istri yang akhirnya bisa terbang ke Penang, Malaysia setelah urus paspornya yang hampir kedaluwarsa di bandara.


Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

56 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kini mempunyai layanan cepat pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat).