TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memberikan pandangan positif atas kebijakan Dirjen Imigrasi yang sudah dibatalkan tersebut.
"Setahu saya syarat itu bukan untuk TKI yang berdokumen, tetapi untuk mencegah TKI non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Hanif saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.
Baca : Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor
Sebagaimana diberitakan, Dirjen Imigrasi sempat mengeluarkan peraturan yang pada intinya mewajibkan masyarakat memiliki tabungan minimal Rp25 juta sebelum mengajukan pembuatan paspor. Pertimbangan mereka, hal itu untuk mencegah perdagangan manusia atau TKI non prosedural yang selalu mengklaim menggunakan paspor dan visa untuk berlibur padahal untuk bekerja secara illegal.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Namun, kebijakan itu tak berlangsung lama. Sebelum berhasil disosialisasikan dengan baik, kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari publik terlebih dahulu. Walhasil, pada hari ini, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hanif mengatakan bahwa kebijakan tabungan Rp 25 juta tersebut sesungguhnya positif. Sebab, kata ia, bisa membantu untuk mengidentifikasi mana orang yang memang berniat menggunakan paspor untuk bekerja atau berlibur dan mana yang untuk bekerja secara illegal.
Simak juga : BNP2TKI: Presiden Dukung Kebijakan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor
Umumnya, kata Hanif, mereka yang akan menggunakan paspor untuk bekerja secara resmi pasti memiliki surat resmi dan keuangan yang jelas. Sementara itu, mereka yang menggunakan paspor untuk bekerja secara illegal cenderung tidak memiliki dokumen resmi, keuangan yang jelas, dan mengklaim hendak berwisata.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
"Jadi, tabungan Rp 25 juta itu merupakan info yang diperlukan jika orang memohon paspor untuk wisata tapi tidak memiliki data yang baik. Jadi, setelah dicek profiling database-nya, baru tabungan Rp 25 juta," ujar Hanif. Hanif mengaku pernah berhasil menangkap 16 orang TKI non prosedural di Jenewa berdasarkan profiling itu.
Meski mengakui kebijakan tersebut positif, Hanif juga tidak kaget apabila kebijakan itu kemudian dibatalkan karena tak populer. "Mungkin cara mengaturnya perlu disesuaikan," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut