Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor, Ini Kata Menaker Hanif  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Puluhan paspor dan para calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang terjaring di bandara di kumpulkan di Mapolda Jawa Timur, 28 Juli 2015. Sebanyak 85 calon TKI dan 56 paspor diamankan saat para calon TKI berada di Bandara Internasional Juanda. FULLY SYAFI
Puluhan paspor dan para calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang terjaring di bandara di kumpulkan di Mapolda Jawa Timur, 28 Juli 2015. Sebanyak 85 calon TKI dan 56 paspor diamankan saat para calon TKI berada di Bandara Internasional Juanda. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memberikan pandangan positif atas kebijakan Dirjen Imigrasi yang sudah dibatalkan tersebut. 

"Setahu saya syarat itu bukan untuk TKI yang berdokumen, tetapi untuk mencegah TKI non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Hanif saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Maret 2017.

Baca : Imigrasi Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor

Sebagaimana diberitakan, Dirjen Imigrasi sempat mengeluarkan peraturan yang pada intinya mewajibkan masyarakat memiliki tabungan minimal Rp25 juta sebelum mengajukan pembuatan paspor. Pertimbangan mereka, hal itu untuk mencegah perdagangan manusia atau TKI non prosedural yang selalu mengklaim menggunakan paspor dan visa untuk berlibur padahal untuk bekerja secara illegal.

Laporan Investigasi di Majalah Tempo 20-26 Maret 2017 tentang perdagangan manusia melaporkan jaringan serta modus yang digunakan para pelaku perdagangan manusia menjebak korbannya, khususnya TKI dari Nusa Tenggara Timur. Jika jumlah TKI legal di Malaysia mencapai 1,2 juta orang. Jumlah TKI ilegal diperkirakan dua kali lebih besar. Mereka kerap tak memperoleh haknya, bahkan terkadang disiksa atau dibunuh

Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Namun, kebijakan itu tak berlangsung lama. Sebelum berhasil disosialisasikan dengan baik, kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari publik terlebih dahulu. Walhasil, pada hari ini, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hanif mengatakan bahwa kebijakan tabungan Rp 25 juta tersebut sesungguhnya positif. Sebab, kata ia, bisa membantu untuk mengidentifikasi mana orang yang memang berniat menggunakan paspor untuk bekerja atau berlibur dan mana yang untuk bekerja secara illegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga : BNP2TKI: Presiden Dukung Kebijakan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor

Umumnya, kata Hanif, mereka yang akan menggunakan paspor untuk bekerja secara resmi pasti memiliki surat resmi dan keuangan yang jelas. Sementara itu, mereka yang menggunakan paspor untuk bekerja secara illegal cenderung tidak memiliki dokumen resmi, keuangan yang jelas, dan mengklaim hendak berwisata.

Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

"Jadi, tabungan Rp 25 juta itu merupakan info yang diperlukan jika orang memohon paspor untuk wisata tapi tidak memiliki data yang baik. Jadi, setelah dicek profiling database-nya, baru tabungan Rp 25 juta," ujar Hanif. Hanif mengaku pernah berhasil menangkap 16 orang TKI non prosedural di Jenewa berdasarkan profiling itu.

Meski mengakui kebijakan tersebut positif, Hanif juga tidak kaget apabila kebijakan itu kemudian dibatalkan karena tak populer. "Mungkin cara mengaturnya perlu disesuaikan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

10 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

12 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

14 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

19 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

31 hari lalu

Suasana layanan paspor di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

Simak cerita suami istri yang akhirnya bisa terbang ke Penang, Malaysia setelah urus paspornya yang hampir kedaluwarsa di bandara.


Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

31 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kini mempunyai layanan cepat pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat).


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

39 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.


Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

43 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

Seorang WNA mengajukan pembuatan paspor RI. Ia mengajukan preperadilan atas penolakan Imigrasi.


Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

43 hari lalu

Penumpang mengantri di Terminal 3 keberangkatan Bandara Changi di Singapura 31 Maret 2023. Lim Yaohui /SPH/The Straits Times/via REUTERS
Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

Jalur otomatis di pintu keluar-masuk Singapura ini dijadwalkan mulai beroperasi pada paruh kedua 2024.


Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

51 hari lalu

Paspor Ordo Militer Berdaulat Malta (orderofmalta.int)
Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

Ordo ini mulai mengeluarkan dokumen laissez-passer yang fungsinya seperti paspor pada 1300-an agar para kesatria bisa melintasi dunia.