Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kode-kode Obrolan WhatsApp dalam Dugaan Suap Pejabat Pajak

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Barang bukti uang pecahan dolar Amerika saat jumpa pers terkait OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno diduga sebagai penerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Barang bukti uang pecahan dolar Amerika saat jumpa pers terkait OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno diduga sebagai penerima suap sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Duit suap Rp 1,9 miliar yang diberikan oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, diduga mengalir ke kantong Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi. Informasi ini terungkap dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyai Handang soal kebutuhan uang operasional Andreas. Menurut Andreas, duit operasional yang ia butuhkan adalah sebesar Rp 50 juta. Namun, Handang membantah. Ia mengatakan Andreas tak pernah menyebut nominal uang.

"Tidak pernah menyampaikan (nominal) uang operasional. Sesuai dengan BAP dan chatt WA ada kebutuhan dana untuk operasional," kata Handang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Baca : Ipar Jokowi Jelaskan Pertemuan Solo dan Koper Duit Rp 1,5 M

Percakapan WhatsApp yang dimaksud Handang merujuk pada obrolan tanggal 18 dan 21 November 2016 antara dia dengan Andreas. Dari sadapan percakapan yang ditampilkan jaksa di persidangan, terungkap ada kode-kode dalam penyerahan uang itu.

18 November 2016
Andreas: Pagi Mas
Handang: Siap Mas.. Dawuh Mas? Saya otw dinas ke kanwil Banten Mas
Andreas: Siap..monggo dilanjut Mas. Perihal "paketan" saking Surabaya pripun Mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: Siap mas sore ini sudah siap. Nanti di kantor saya tanyakan Mas. Saya masih di kanwil Banten Mas
Andreas: siap

21 November 2016
Handang: Selamat sore mas..orangnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung hubungi mas. Tentang la dir sy ngak msk mas..krn ada musibah saudaranya. Jd set perintahnya blm di buat ke kawan di bawah
Andreas: mohon ijin mas
Handang: siap mas dawuh?
Andreas: mohon ijin saya standby di kantor
Handang: siap mas. Ybs blm landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetak undangannya
Andreas: Siap mas

Lihat pula: Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak

Jaksa lantas mempertanyakan kode-kode yang dimaksud Handang dan Andreas dalam percakapan tersebut. "Istilah yang akan diterima Pak Andreas paketan itu maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum Ali Fikri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kan, Pak Handang janjikan uang ke saya,"
"Kenapa istilahnya paketan?"
"Saya nggak tahu,"
"Kalau mau utang bilang aja utang duit, pinjam dana, kenapa banyak bahasa kode seperti paketan?" kata jaksa dengan nada tinggi.
"Saya lupa,"

Jaksa Ali lanjut bertanya soal kode 'cetak undangan' yang tertera dalam percakapan tanggal 21 November. Ia bertanya kepada Andreas, "Kode undangan yang disebut Handang uang saudara tahu?"

Andreas menjawab, "Saya tidak tahu."
"Tapi kok siap?"
"Saya hanya menjawab percakapan beliau urusan apa saya tidak tahu."
"Paham tidak istilah Pak Handang dengan undangan?"
"Tidak tahu,"
"Kok siap?" kata jaksa mengulang. Nadanya kembali tinggi. Andreas terdiam.

Jaksa beralih kepada Handang untuk bertanya soal uang Rp 1,9 miliar pemberian Mohan. Duit ini diduga diberikan Mohan agar Handang membantunya menyelesaikan perkara pajak PT EKP.

Handang menjawab ia memang berniat untuk meminjamkan uang kepada Andreas. Selain itu, ia juga akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.

Keterangan Handang di hadapan majelis hakim berbeda dengan saat diperiksa penyidik KPK. Di berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Handang mengatakan sisa uang pemberian Mohan akan digunakan untuk menyelesaikan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak.

MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga : Menteri Lukman: Jangan Gunakan Agama Alat Penebar Kebencian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

46 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

50 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

52 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

52 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

58 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.