Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Kode dan Sandi dalam Kasus-kasus Korupsi

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan, mempunyai sandi khusus untuk menyebut duit suap yang diberikan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Penggunaan kode tersebut, menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Ali Suhan, membuktikan kedua pejabat tersebut mengetahui adanya rencana suap.

1. Dana Operasional
Dalam salah satu transkrip percakapan aplikasi WhatsApp, Handang dan Andreas menyebut duit Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan tersebut ditujukan untuk dana operasional. Di persidangan, Handang menyatakan maksud kode tersebut adalah dana operasional bagi Andreas. “Bagaimana mungkin, Andreas itu cuma ajudan? Masak biaya operasionalnya sampai Rp 2 miliar? Jadi, ini untuk dana operasional siapa sebenarnya?” kata Takdir.

2. Paketan
Jaksa juga menampilkan transkrip percakapan lain yang menunjukkan Andreas menggunakan kode “paketan” saat Handang ingin mengambil uang dari Rajamohanan di Surabaya, 18 November 2016. Tapi transaksi tersebut batal lantaran rekan Handang, Yustinus, tak berani membawa uang tunai Rp 2 miliar dalam dua koper dengan perjalanan pesawat.

3. Dua Meter
Kepada rekannya tersebut, Handang mengatakan hendak menitipkan uang “2 meter” untuk dibawa ke Jakarta. “Saya tidak tahu apa maksud kode itu. Saya hanya menebak saja uang itu banyak,” kata Yustinus.

4. Cetakan Undangan
Akhirnya, Handang memutuskan untuk mengambil uang tersebut langsung di rumah Rajamohanan, Springhall Residence, Kemayoran, pada 21 November 2016. Dalam perjalanan menuju Springhill Residence, Handang menggunakan kode mengambil “cetakan undangan” kepada Andreas yang menunggu di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. “Kode-kode itu muncul mengalir saja. Saya hanya mengandaikan mereka tahu maksudnya,” kata Handang.

Andreas berdalih dirinya memang hendak meminjam duit dari Handang. Tapi dia sama sekali tak tahu uang itu berasal dari suap Rajamohanan. “Saya butuh uang untuk biaya berobat orang tua. Besarnya Rp 50 juta,” kata Andreas.

Senada dengan jaksa, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar menilai kesaksian Handang, Andreas, dan Yustinus sangat janggal. Ketiganya menggunakan sandi tertentu dan saling memahami, tapi berdalih tak mengetahui tentang rencana suap. “Kalian ini tampak terbiasa sekali seperti ini (suap dengan kode). Apakah memang sering seperti ini?” ujar John.

Tak hanya dalam kasus suap pajak. Kode-kode suap kerap digunakan dalam kasus suap dan korupsi lainnya. Misalnya:

5. Obat
Saat rumahnya digeledah KPK awal Desember 2014, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mencoba menyuap penyidik. Komisi antirasuah mengumpulkan semua seluler di rumah Amin di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura. Saat melihat penyidik mengumpulkan gepokan uang di rumahnya untuk dijadikan barang bukti, Fuad buka suara. (Baca: 'Obat', Kode Fuad Amin Rayu Penyidik KPK)

"Ini ada 'obatnya' enggak, Mas?" ujar Fuad kepada salah satu investigator. Maksud dia, apakah persoalan itu dapat diselesaikan dengan uang. Si penyidik tersenyum. "Kalau KPK, tidak ada 'obatnya', Pak," tuturnya. Fuad kembali membisu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan 'obat' adalah salah satu dari sekian banyak kode yang dipakai koruptor. Sandi itu, kata dia, hanya diketahui oleh sesama koruptor. Bahasa itu dipakai untuk memuluskan proses negosiasi antara mereka.

"Untuk menghindari orang lain tahu. Khususnya penegak hukum," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. Menurut Ade, kode tersebut hanya bisa dipahami oleh 'jamaah' mereka sendiri. Kode itu, kata dia, bahkan dapat memakai istilah keagamaan.

6. Kacang Pukul
Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung ternyata sempat memberikan kode akan menyerahkan uang suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto. (Baca 'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun)

"Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto.

Kacang pukul adalah makanan ringan dari kacang dan gula yang ditumbuk, penganan khas daerah Rokan Hilir, Riau. Sebelum menjabat Gubernur Riau, Annas pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Ekor dan Ton Emas
Pengacara Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Susi Tur Andayani memberi suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Susi memakai kata "ekor" saat berkomunikasi dengan Akil perihal uang untuk pembayaran dalam kasus sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten. (Baca: Empat Hakim Akil Tangani Kasus Adik Atut)

"Ass..(Assalamualaikum) Pak, Bu atut lg (lagi) ke singapur (Singapura), brg (barang) yg (yang) siap 1 ekor untuk lebak aja (saja) jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja (saja) sy (saya) kirim ke mana..," kata Susi melalui pesan pendek kepada Akil, 1 Oktober 2013.

Dalam sejumlah komunikasi, Akil juga kerap menggunakan kode. Dengan Chairun Nisa, politikus Golkar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, Akil menggunakan kode “tiga ton emas” untuk uang Rp 3 miliar.

8. Ustad, Pesantren, dan Kiai
Kasus korupsi pengadaan Al-Quran melibatkan pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golongan Karya, Fahd A. Rafiq dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR Zulkarnaen Djabar.(Baca: Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran)

Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy, "Itu jatah 'ustad dan pesantren', jangan diutak-atik." Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, "Apakah 'kaveling untuk kiai' sudah disediakan?"

Istilah "kiai", "ustad", dan "pesantren", kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. "Kiai" merujuk pada para politikus di Senayan, "ustad" buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan "pesantren" untuk partai politik.

9. Apel Malang, Apel Washington, dan Salak Bali
Dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh berkomunikasi melalui Blackberry Messenger dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Dalam percakapan tersebut, Angie menagih apel Malang dan apel Washington ke Rosa, yang saat itu masih aktif sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai. "Apel " itu diminta Angie lantaran ia sudah ditagih Ketua Besar dan Bos Besar. (Baca: Angie Membantah, Tapi KPK Punya Bukti )

Menurut Rosa, apel Washington adalah sandi untuk duit dolar dan apel Malang sandi untuk duit rupiah. Adapun Ketua Besar, menurut Rosa, bisa jadi Wakil Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir atau pun Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bos Besar adalah Muhammad Nazaruddin. Namun Bos Besar versi Angie, kata Rosa, adalah Mirwan.

10. Pustun dan Jawa Sarkia
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang menjadi tersangka kasus suap impor daging diketahui mempunyai lebih dari satu istri.  Tahun 1984 Luthfi menikahi Sutiana Astika. Pernikahan pertama mempunyai 12 anak. Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996. Tiga orang anak diperoleh dari pernikahan tersebut.

Istri ketiga yang membuat namanya mencuat. Pada persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan Ahmad Fathanah. Fathanah, "Istri-istri antum sudah menunggu semua." Luthfi, "Yang mana aja. Yang pustun-pustun apa Jawa sarkia." Fathanah, "Pustun." (Baca:Luthfi Hasan Ishaaq Lebih 'Adem' di Sukamiskin)

Kata Pustun bermakna sebutan untuk orang dari Pakistan, Afghanistan, atau Iran. Istri ketiga Luthfi Darin Mumtazah kebetulan keturunan Arab. Darin dinikahi tahun 2012.

FRANSISCO ROSARIANS | EVAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

7 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

20 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

21 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.