TEMPO.CO, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk, pengelola minimarket Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) serta donatur dan konsumen Alfamart Mustolih Siradj, hari ini, Selasa, 21 Maret 2017.
Dalam sidang yang mengagendakan kesimpulan itu, ketua majelis hakim I Gede Swarsana menerima kesimpulan pihak penggugat, tergugat I, dan tergugat II. “Selanjutnya, sidang putusan pada 18 April 2017,” kata Ketut saat sidang, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Ini Alasan Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Donasi
Dalam tahap kesimpulan ini, tiap pihak menyerahkan hasil kesimpulan mereka terhadap materi dan fakta selama persidangan. Kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan Alfamart. “Berdasarkan fakta dan materi persidangan yang telah berjalan, kami optimistis majelis mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan, pada kesimpulannya, KIP tetap keberatan atas didudukkannya lembaga itu sebagai tergugat I. “Kesimpulan kami mengungkap fakta, tidak ada tafsir lain, KIP tidak tepat sebagai tergugat,” kata Agus.
Menurut Agus, semestinya majelis hakim sejak awal menolak gugatan Alfamart karena mendudukkan KIP sebagai tergugat. “Semestinya sebagai pihak yang memberikan keterangan,” ucapnya.
Sidang gugatan Alfamart tentang transparansi dana sumbangan konsumen Alfamart ini sejak awal dirancang sederhana dan cepat. Hal ini disepakati oleh penggugat, tergugat I, dan tergugat II pada sidang perdana dua pekan lalu.
Persidangan diawali dengan tahap pemeriksaan berkas dilanjutkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat. Kemudian sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan dan penyerahan bukti-bukti.
Dalam sidang keempat Kamis pekan lalu, 16 Maret 2017, saksi ahli dari tergugat I dan II dihadirkan. Tergugat I menghadirkan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Nur Syarifah. Sedangkan tergugat II menghadirkan saksi ahli mantan anggota Komisioner KIP, Alamsyah Saragih.
Baca juga: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.
Alfamart tidak terima atas putusan KIP, yang menyatakan perusahaan itu sebagai badan publik, dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO