TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara menangkap tersangka yang membacok pelajar SMK Yanindo, Tanjung Priok hingga tewas.
"Korban dibacok pelaku berinisial FIK, 21 tahun, saat tawuran pelajar pada September tahun lalu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Dwiyono kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2017.
Baca juga: DKI Akan Tinjau Ulang Izin Sekolah yang Terlibat Tawuran
Dwiyono mengatakan tawuran itu sudah terjadi pada 8 September 2016. Rombongan pelajar SMK Yanindo dihadang oleh kelompok dari sekolah Taman Siswa. Puluhan pelajar kemudian bentrokan di Jalan R.E. Martadinata tepatnya di depan Taman Impian Jaya Ancol.
Saat tawuran berlangsung, pelaku FIK datang membantu sekolah Taman Siswa. Pelaku adalah pemuda Pademangan yang tidak sedang bersekolah. Tersangka membawa senjata tajam jenis celurit dan membacokkan ke tubuh korban di bagian dada kiri.
Bacokan itu membuat korban tersungkur mengeluarkan banyak darah. Kepolisian sempat melerai tawuran dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tak tertolong karena luka yang parah.
Tersangka ditangkap polisi pada 10 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Dwiyono menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penaniayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap dia.
AVIT HIDAYAT