TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Alasannya, ada kejanggalan dalam seleksi komisioner yang baru yang dilakukan panitia seleksi.
PAN menilai perlu ada klarifikasi lebih dulu dari panitia seleksi. PAN mempertanyakan kenapa komisioner KPU inkumben lolos semua, tapi tidak dengan komisioner Bawaslu. "Padahal, menurut kami, mereka bekerja cukup baik," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca juga: KPK Panggil Saksi Lagi untuk Kasus Suap Pajak Handang
Yandri berujar ada dugaan para komisioner Bawaslu saat ini tidak lolos karena tidak ikut mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Ini bukan materi pansel menanyakan kenapa tidak men-JR. Ini tidak elok, ini bukan kewenangan mereka," ujarnya.
Selain itu, alasan perpanjangan diperlukan sambil menunggu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum selesai dibahas Panitia Khusus DPR. Sebab, PAN menilai jumlah komisioner KPU dan Bawaslu perlu ditambah untuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan.
"PAN akan mengusulkan menunda fit and proper test komisioner KPU dan Bawaslu dengan pertimbangan tadi. UU belum selesai dan klarifikasi ke pansel," ucapnya
Sambil menunggu hal itu selesai, kata Yandri, PAN meminta presiden mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu saat ini. Perpanjangan diperlukan sampai terpilihnya komisioner yang baru secara definitif. "Paling lambat Juni sudah bisa terpilih komisioner yang baru," kata dia.
AHMAD FAIZ