TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, mengatakan akan menerbitkan peraturan terkait penerbitan medium term notes atau surat utang jangka menengah oleh korporasi. Selama ini, penerbitan MTN tidak melalui prosedur di OJK.
“Tapi ke depan akan diatur penerbitan MTN seperti apa. Dalam proses. Kami harap, tahun ini bisa keluar peraturannya," kata Nurhaida saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.
Baca : Fed Rate Naik, Pemerintah Tetap Kebut Penerbitan Global Bond
Nurhaida berujar, salah satu ketentuan yang tengah dikaji adalah mengenai kewajiban bagi perusahaan penerbit MTN untuk memiliki rating minimum. "MTN pada umumnya bukan penawaran umum. Hanya diterbitkan kepada beberapa pihak. Apakah diperlukan rating atau tidak, itu sedang dalam kajian," tuturnya.
OJK tengah menggodok peraturan mengenai penerbitan medium term notes atau surat utang jangka menengah. Selama ini, menurut Nurhaida, belum ada regulasi yang mengatur penerbitan MTN oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Baca : RI dan G20 Berkomitmen Perkuat Resiliensi Ekonomi Dunia
Nantinya, ketentuan itu terutama akan mengatur mengenai disclosure, yakni informasi-informasi yang wajib diungkap oleh perusahaan yang menerbitkan MTN. Hal itu dimaksudkan agar investor, terutama ritel, mendapatkan informasi yang cukup sebelum memutuskan berinvestasi pada MTN.
ANGELINA ANJAR SAWITRI