TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan ada 11 poin penting dalam revisi peraturan tersebut.
“Sebelas pokok pembahasan meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban surat tanda nomor kendaraan berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, hingga sanksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Maret 2017.
Baca : Ombudsman Dukung Aturan Tarif Taksi Online
Penjelasan dari 11 poin tersebut adalah :
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan bermotor umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan sewa umum minimal 1.300 cc dan angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas atau bawah. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Baca : Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang diembos. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan, yang harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
10. Akses dashboard
Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Komukikasi dan Informatika dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
ABDUL MALIK
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor