TEMPO.CO, Semarang - Kapal tongkang pengangkut batu bara dari Kalimantan ke pesisir Jawa merusak ekosistem terumbu karang Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Aktivitas sandar kapal tongkang di Kepulauan Karimunjawa itu dinilai ilegal karena dermaganya bukan sandaran kapal besar.
“Kerusakan terumbu karang di Karimunjawa sudah berulang kali kami adukan, tapi jarang ditanggapi,” kata ketua lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun, Jarhanudin, saat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca:
Reportase Tempo ke Raja Ampat: Terumbu Karang...
Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Bupati: Saya Tak...
Menurut dia, pengaduan tidak hanya dilakukan kali ini, tapi sudah berkali-kali disampaikan ke Balai Taman Nasional Karimunjawa di Kota Semarang, Kantor Syahbandar, dan Kantor Navigasi. Lantaran jarang ditanggapi, Jarhanudin mengadukannya ke Dewan.
LSM Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang. Satu di antaranya menabrak dermaga kapal yang sebenarnya hanya untuk bersandar kapal kecil. Terumbu karang yang rusak parah itu berada di Kepulauan Karimunjawa seluas 1.660 meter.
Baca juga:
Mendikbud Turunkan Tim Investigasi Kebocoran Kunci USBN
10 Kode dan Sandi dalam Kasus-kasus Korupsi
Penggunaan tongkang secara ilegal itu dilakukan warga Karimun yang menyalahgunakan pulau kecil sebagai pelindung kapal saat musim angin barat dan ombak besar. “Di sana, ada warga pemilik jaringan radio yang memfasilitasi pemandu tongkang secara ilegal,” ujar Jarhanudin.
Tongkang itu disandarkan di pantai yang tidak disesuaikan dengan kondisi kapal. Mereka juga menyerobot jalur wisata, sehingga tak jarang wisatawan terganggu. Aktivitas sandar tongkang juga menimbulkan polusi udara dan air akibat batu bara yang diangkut.
EDI FAISOL