TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu. PTUN memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Perwakilan KNTI, Tigor Hutapea, mengatakan putusan PTUN telah menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan untuk pembangunan reklamasi memiliki banyak masalah. "Putusan ini juga menegaskan pemerintah harus segera menerapkan Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan," kata Tigor dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Ini 3 Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding
Berkaca pada banding gugatan Pulau G yang dimenangkan pihak Pemprov DKI, Tigor menduga materi banding yang akan diajukan mungkin tidak jauh dengan materi banding gugatan sebelumnya. Materi yang dimaksud adalah tentang prosedural pengajuan gugatan.
"Mereka kemungkinan akan menyasar ke prosedural, misalnya Walhi tak berkepentingan karena tidak ada di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta," katanya.
Meski begitu, Tigor menegaskan, pihaknya bersama Walhi dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan terus memperjuangkan hak nelayan tradisional. Beberapa langkah pun akan ditempuh agar kekalahan di momen banding tak terulang.
Baca: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi
"Kami akan meminta Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau proses ini. Selain itu, kami ingin hakim yang dipilih harus memiliki sertifikasi hukum lingkungan," kata Tigor.
Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, memastikan pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan PTUN. Menurut dia, ada tiga hal yang membuat Pemprov DKI Jakarta harus mengajukan banding atas kekalahan tersebut di PTUN Jakarta. Pertama, Soni mengakui ada beberapa dokumen izin reklamasi yang tidak dilengkapi oleh pihaknya, misalnya dokumen tentang tata ruang atau zonasi.
Kedua, Soni menuturkan, penyebab kekalahan Pemprov DKI Jakarta disebabkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak pernah disosialisasikan. Padahal, kata dia, amdal telah dibahas dan dilakukan pemerintah daerah. "Itu juga tidak disinggung, seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujarnya.
Baca: Djarot Nyatakan Kaji Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F, I, K
Ketiga, Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Soni berharap adanya dokumen kelengkapan dan memori banding tersebut bisa menjustifikasi dan mendudukkan masalah pada porsinya.
INGE KLARA SAFITRI