Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Akan Banding Soal Reklamasi, Ini Reaksi KNTI  

image-gnews
Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu. PTUN memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Perwakilan KNTI, Tigor Hutapea, mengatakan putusan PTUN telah menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan untuk pembangunan reklamasi memiliki banyak masalah. "Putusan ini juga menegaskan pemerintah harus segera menerapkan Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan," kata Tigor dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Ini 3 Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding 

Berkaca pada banding gugatan Pulau G yang dimenangkan pihak Pemprov DKI, Tigor menduga materi banding yang akan diajukan mungkin tidak jauh dengan materi banding gugatan sebelumnya. Materi yang dimaksud adalah tentang prosedural pengajuan gugatan.

"Mereka kemungkinan akan menyasar ke prosedural, misalnya Walhi tak berkepentingan karena tidak ada di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta," katanya.

Meski begitu, Tigor menegaskan, pihaknya bersama Walhi dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan terus memperjuangkan hak nelayan tradisional. Beberapa langkah pun akan ditempuh agar kekalahan di momen banding tak terulang.

Baca: DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan meminta Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau proses ini. Selain itu, kami ingin hakim yang dipilih harus memiliki sertifikasi hukum lingkungan," kata Tigor.

Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, memastikan pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan PTUN. Menurut dia, ada tiga hal yang membuat Pemprov DKI Jakarta harus mengajukan banding atas kekalahan tersebut di PTUN Jakarta. Pertama, Soni mengakui ada beberapa dokumen izin reklamasi yang tidak dilengkapi oleh pihaknya, misalnya dokumen tentang tata ruang atau zonasi.

Kedua, Soni menuturkan, penyebab kekalahan Pemprov DKI Jakarta disebabkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak pernah disosialisasikan. Padahal, kata dia, amdal telah dibahas dan dilakukan pemerintah daerah. "Itu juga tidak disinggung, seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujarnya.

Baca: Djarot Nyatakan Kaji Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F, I, K

Ketiga, Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Soni berharap adanya dokumen kelengkapan dan memori banding tersebut bisa menjustifikasi dan mendudukkan masalah pada porsinya. 

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.