TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Marzuki Alie, pekan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan. “Beliau akan dimintai keterangan karena kami menyelidiki apakah laporan ini masuk pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu, 22 Maret 2017.
Pekan lalu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus ke polisi. Andi merupakan pengusaha yang menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Marzuki tidak terima disebut menerima duit proyek e-KTP dari Andi.
Baca: Sidang E-KTP, Inilah 7 Saksi yang Diperiksa Hari Ini
Marzuki melaporkan Andi dengan dua tuduhan, yaitu sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dia hanya keterangan kosong. Penyidik KPK juga tidak mengkonfirmasi ke saya, tapi nama saya disebut,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Dalam dakwaan dua tersangka kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang dikorupsi berjemaah ini. Uang diserahkan oleh Andi setelah berdiskusi dengan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada akhir Februari 2011.
Selain Marzuki, anggota Dewan dari Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, ikut melaporkan Andi ke Mabes Polri. Melchias juga menolak disebut menerima uang rasuah e-KTP senilai US$ 1,4 juta atau sekitar Rp 13,4 miliar pada Oktober 2010, saat ia menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Uang tersebut juga diberikan Andi. “Saya enggak menerima duit,” kata dia.
Baca: Disebut dalam Kasus E-KTP, Kepolisian Proses Laporan Marzuki Alie
Duit proyek e-KTP diduga mengalir ke puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka baru. “Kami memprioritaskan kasus korupsi e-KTP ini agar bisa segera dituntaskan,” kata Febri.
REZKI ALVIONITASARI | NINIS CHAERUNISA | INDRI MAULIDAR